BAROMETER KEPRI
Rabu, 15 April 2026, April 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-15T13:42:45Z
BeritaNews

Uang Rp 17 Juta "MISTERIUS" Di Balik Kasus Emas : Tak Masuk BAP, Penyidik Mengaku Tak Tahu

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Penanganan kasus dugaan penadahan emas yang kini tengah ditangani aparat hukum kembali memunculkan tanda tanya besar. Selain uang senilai Rp63 juta yang tercatat resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kini muncul informasi adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp17 juta yang hingga saat ini tidak tercantum dalam berkas perkara.


Informasi sensasional ini disampaikan oleh Aris, anak dari tersangka NM, yang mengaku turut berada di lokasi dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

 

Kronologi Penyerahan di Parkiran

Menurut keterangan Aris, dirinya bersama ibunya, NM, dibawa oleh pihak kepolisian menuju sebuah toko emas. Yang menjadi catatan penting, yang membawa mereka saat itu disebut bukanlah penyidik utama yang menangani kasus tersebut, melainkan anggota lain didampingi oleh seorang Kepala Unit (Kanit).



“Setelah dari dalam toko, kami kembali ke mobil. Tak lama kemudian, pihak toko emas mendekat. Ibu (NM) diminta turun, lalu ada orang dari toko menyerahkan sebuah amplop,” ungkap Aris dengan detail.



Aris menegaskan bahwa isi amplop tersebut adalah uang tunai sebesar Rp17 juta. Uang tersebut disebutkan sebagai “keuntungan hasil penjualan lanjutan emas ke toko lain”.

 

Kontradiktif: Penyidik Utama Mengaku Tak Tahu


Fakta yang diungkapkan saksi ini sangat kontradiktif dengan keterangan resmi dari penyidik yang menangani berkas perkara. Saat dikonfirmasi terkait adanya uang tambahan tersebut, penyidik memberikan jawaban yang singkat namun mengejutkan.


“Tidak ada. Kami tidak menerima dan tidak mengetahui soal uang itu,” tegas penyidik.


Hal ini menimbulkan keanehan tersendiri. Secara administrasi hukum, dalam berkas perkara yang lengkap, hanya tercatat uang sebesar Rp63 juta sebagai barang bukti yang disita dan diamankan. Sementara uang Rp17 juta yang disebut-sebut saksi, hingga kini tidak ada dalam dokumen BAP maupun daftar inventaris barang bukti.

 

Transparansi dan Koordinasi Dipertanyakan


Perbedaan keterangan dan fakta lapangan ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis terkait proses penanganan kasus:

- Bagaimana bisa ada penyerahan uang yang disaksikan langsung oleh tersangka dan keluarga, namun tidak tercatat dalam administrasi resmi?

- Apakah uang Rp17 juta tersebut benar ada, namun tidak diamankan atau justru hilang dalam proses?

- Bagaimana koordinasi antar personel di lapangan, mengapa penyidik utama mengaku tidak mengetahui adanya transaksi tersebut?

Kejelasan mengenai aliran dana ini dinilai sangat krusial mengingat kasus ini menyangkut dugaan penadahan barang bukti yang nilainya cukup besar. Publik menuntut transparansi penuh agar tidak ada dana yang "menguap" atau tidak dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Status Kasus Sudah Tahap II

Saat ini, kasus tersebut diketahui telah memasuki Tahap II, di mana tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan untuk proses persidangan selanjutnya.

Namun, kemunculan informasi mengenai uang Rp17 juta yang tidak tercatat ini berpotensi menjadi bahan pemeriksaan baru. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Kanit yang disebut hadir, maupun dari pihak manajemen toko emas terkait dugaan penyerahan amplop berisi uang tersebut.

Kini publik menunggu, apakah kejanggalan ini akan diusut tuntas atau hanya menjadi catatan kelam dalam penanganan perkara ini.