Barometerkepri.com | Batam, Rekonstruksi kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit yang digelar di Barak Polda Kepulauan Riau pada Senin (27/4/2026) justru memunculkan banyak pertanyaan baru yang belum sepenuhnya terjawab.
Alih-alih membuka terang peristiwa, sejumlah adegan yang diperagakan para tersangka malah memperlihatkan adanya rangkaian tindakan janggal, termasuk dugaan pembiaran oleh saksi-saksi yang berada di lokasi saat korban dalam kondisi kritis.
Dalam rekonstruksi yang diperankan oleh empat tersangka yakni Dipda AS, GSP, AP, dan Bripda MA, salah satu adegan krusial terlihat pada adegan ke-29.
Saat itu, saksi Seva, Jonathan, dan Alkipri Hutabarat diperagakan mengangkat tubuh Bripda Natanael yang sudah dalam kondisi lemah. Namun saat proses pengangkatan, tubuh korban justru terjatuh kembali ke lantai.
Adegan tersebut sontak memunculkan dugaan baru bahwa benturan tambahan akibat terjatuh itu bisa menjadi salah satu faktor yang memperparah luka korban hingga berujung kematian.
Sebab hingga kini publik masih menunggu penjelasan utuh: pada titik mana luka fatal sebenarnya terjadi, dan siapa yang paling bertanggung jawab atas kondisi korban yang terus memburuk.
Tidak berhenti di situ, kejanggalan juga tampak pada adegan ke-32 hingga adegan ke-35 saat para pelaku berupaya membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Dalam adegan ke-33 dan ke-34, tersangka Arawuna justru memerintahkan rekannya untuk membeli bensin eceran serta menyuruh rekannya memberikan air kepada korban.

Perintah membeli bensin di tengah situasi korban yang disebut tengah kritis memunculkan tanda tanya besar di kalangan wartawan yang menyaksikan penjelasan usai rekonstruksi.
Untuk apa bensin tersebut dibeli?
Apakah kendaraan yang digunakan tidak siap?
Mengapa dalam situasi darurat para pelaku justru masih disibukkan dengan hal-hal teknis yang semestinya bisa dipercepat?
Hal ini menimbulkan kesan bahwa upaya penyelamatan terhadap korban tidak dilakukan secara sigap dan terukur.
Yang lebih menyita perhatian, tiga orang saksi yang berada di lokasi disebut hanya menyaksikan rangkaian tindakan para pelaku tanpa melakukan upaya berarti untuk membantu korban ataupun melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
Padahal saat itu korban diketahui telah berada dalam kondisi tidak berdaya.
Sikap pasif para saksi ini menimbulkan pertanyaan serius:
mengapa tidak ada tindakan cepat?
mengapa tidak ada alarm darurat?
dan mengapa peristiwa yang melibatkan nyawa seorang anggota justru seolah ditangani secara internal tanpa respons kedinasan yang segera?
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr Nona Pricilla Ohei, S.I.K menyebut rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari pembuktian peristiwa pidana terhadap Dipda AS, GSP, AP dan Bripda MA.
“Semoga setelah rekonstruksi ini penyidik segera memproses dan dilanjutkan proses selanjutnya,” ujarnya.
Senada, Dirkrimum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan kegiatan rekonstruksi dilakukan untuk melihat urutan kejadian tindak pidana secara lebih utuh.
“Dalam rekonstruksi ini kita bisa melihat kesesuaian kesaksian tersangka dengan saksi, sehingga kita dapat melihat perbedaan dari keterangan saksi dengan keterangan tersangka,” ujar Ade Mulyana.
Namun proses rekonstruksi ini sendiri tak lepas dari kritik.
Pasalnya, rekonstruksi dilakukan secara tertutup dan tidak memberikan akses penuh kepada insan pers untuk menyaksikan jalannya adegan dari nomor 1 hingga adegan ke-31.
Wartawan hanya diperbolehkan mengikuti penjelasan setelah sebagian besar adegan usai diperagakan.
Saat ditanya alasan penutupan tersebut, pihak kepolisian berdalih lokasi rekonstruksi berada di ruangan sempit.
“Ruangan kecil bang,” ujar pihak Dirkrimum singkat menampik pertanyaan wartawan.
Alasan tersebut justru memantik reaksi.
Sebab perkara kematian Bripda Natanael telah menjadi perhatian publik luas, sehingga keterbukaan informasi dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas penyidikan.
Ketertutupan rekonstruksi memunculkan kesan bahwa publik hanya diperlihatkan bagian akhir, sementara adegan-adegan awal yang diyakini menjadi inti kekerasan tidak dapat diawasi secara langsung oleh media sebagai kontrol sosial.
Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, SH, menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dari jalannya rekonstruksi.
Menurut Sudirman, tertutupnya sebagian besar adegan justru membuat keluarga korban sulit menilai secara utuh apakah seluruh fakta telah diperagakan secara jujur atau masih ada bagian yang belum dibuka terang.
Ia juga menyoroti keberadaan para saksi yang dinilai hanya menjadi penonton saat korban sudah terkapar tanpa memberikan pertolongan maksimal.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi keluarga. Kenapa saat korban dalam kondisi kritis, orang-orang yang ada di lokasi tidak segera mengambil langkah penyelamatan cepat dan tidak melaporkan secara langsung kepada pimpinan. Jangan sampai ada fakta-fakta penting yang justru belum tergambar utuh,” tegas Sudirman.
Menurutnya, keluarga korban masih berharap penyidik tidak berhenti pada empat tersangka yang ada saat ini.
Sebab dari sejumlah adegan, masih terbuka kemungkinan adanya peran pihak lain, baik yang turut mengetahui, turut membiarkan, maupun tidak menjalankan kewajiban pertolongan.
“Rekonstruksi ini belum menutup pertanyaan keluarga. Justru semakin banyak tanda tanya yang muncul,” tutupnya.(red)