.
Barometerkepri.com | Batam, Manajemen PLN Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyinggung dugaan keterlibatan oknum dalam pengelolaan layanan listrik Meter Kumpul Sementara (MKS) di sejumlah kawasan permukiman di Batam.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama insan pers yang tergabung dalam Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, yang digelar di Morning Bakery Kepri Mall, Rabu (08/04/26).
Dalam kesempatan tersebut hadir Manajer Komunikasi PLN Batam Yoga, didampingi Manajer Area Batam Center Muarifyanto, Manajer Niaga Bukti Panggabean, Arif Sumarna dari bidang niaga, serta Furqon dari staf Humas PLN Batam.
Pada awal pertemuan, Yoga menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada para insan pers yang hadir. Ia juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan antara PLN Batam dengan media.
“Kami mengucapkan mohon maaf lahir dan batin masih dalam suasana Syawal. Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi dengan rekan-rekan media, khususnya yang berada di bawah naungan PJS Batam. Kami berharap hubungan baik ini dapat terus terjalin,” ujar Yoga.
Penataan Kerja Sama Media
Yoga menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penataan ulang mekanisme kerja sama dengan media massa. Langkah tersebut dilakukan agar hubungan kemitraan dapat berjalan lebih tertib dan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Menurutnya, kerja sama dengan media ke depan akan dilakukan melalui kontrak resmi, sehingga memiliki landasan hukum yang jelas baik dalam proses kerja sama maupun mekanisme pembayaran.
“Kami ingin pengelolaan kerja sama dengan media tertata dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas. Dengan adanya kontrak kerja sama, maka proses penagihan maupun pembayaran dapat berjalan transparan dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga meminta rekan-rekan media untuk bersabar karena proses penataan tersebut masih berlangsung, terlebih setelah masa Ramadan dan Idul Fitri yang menyebabkan sejumlah kegiatan mengalami penyesuaian.
Penjelasan Layanan MKS di Kawasan Ruli
Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN Batam( Pelayanan Listrik Nasional ) juga menyinggung pemberitaan terkait layanan listrik di kawasan Ruli Sungai Badas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, yang disebut menggunakan skema Meter Kumpul Sementara (MKS).
Yoga menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penataan ulang mekanisme kerja sama dengan media massa. Langkah tersebut dilakukan agar hubungan kemitraan dapat berjalan lebih tertib dan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Menurutnya, kerja sama dengan media ke depan akan dilakukan melalui kontrak resmi, sehingga memiliki landasan hukum yang jelas baik dalam proses kerja sama maupun mekanisme pembayaran.
“Kami ingin pengelolaan kerja sama dengan media tertata dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas. Dengan adanya kontrak kerja sama, maka proses penagihan maupun pembayaran dapat berjalan transparan dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga meminta rekan-rekan media untuk bersabar karena proses penataan tersebut masih berlangsung, terlebih setelah masa Ramadan dan Idul Fitri yang menyebabkan sejumlah kegiatan mengalami penyesuaian.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN Batam juga menyinggung pemberitaan terkait layanan listrik di kawasan Ruli Sungai Badas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, yang disebut menggunakan skema Meter Kumpul Sementara (MKS).
Menurutnya, masyarakat di Batam terbagi dalam dua kategori utama, yakni pelanggan yang memiliki legalitas lahan serta masyarakat yang tinggal di kawasan yang belum memiliki legalitas.
“Batam memiliki kondisi yang berbeda karena terdiri dari banyak pulau dan kawasan hunian dengan status lahan yang beragam. Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di kawasan ruli, digunakan sistem MKS yang ditempatkan di lokasi legal yang dekat dengan kawasan tersebut,” jelas Muarifyanto.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab PLN Batam hanya sampai pada meteran listrik yang terpasang di lokasi legal tersebut.
“Penyaluran listrik dari meteran ke rumah-rumah warga menjadi tanggung jawab pengelola MKS. PLN tidak ikut campur dalam penentuan tarif ataupun pengelolaan distribusi ke warga,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Niaga PLN Batam, Bukti Panggabean, menjelaskan bahwa skema layanan meter kumpul sebenarnya telah melalui beberapa tahap pengembangan sejak tahun 2017.
Pada awalnya sistem tersebut dikenal dengan istilah CMS (Community Metering System) yang pertama kali diterapkan di kawasan Baloi Kolam.
Namun dalam perkembangannya, sistem tersebut mengalami berbagai evaluasi dan pada tahun 2019 kemudian diubah menjadi skema MKS (Meter Kumpul Sementara).
“Tujuan utamanya adalah agar layanan listrik dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di kawasan yang belum memiliki legalitas lahan, sekaligus mencegah potensi kebocoran distribusi listrik,” jelasnya.
Meski demikian, Bukti tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan dalam praktik penyaluran listrik di lapangan.
Ia menegaskan bahwa jika terdapat dugaan keterlibatan oknum atau penyalahgunaan sistem, masyarakat dapat melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi di PLN.
“Apabila ada dugaan oknum yang bermain atau terjadi penyimpangan dalam penyaluran listrik, masyarakat dapat melaporkannya melalui bagian P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
PLN Akan Lakukan Pengecekan Lapangan
Menutup pertemuan tersebut, Yoga menyampaikan bahwa pihak PLN Batam akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya terkait persoalan yang muncul di kawasan Sungai Badas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media atas masukan serta pemberitaan yang dinilai dapat menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan pelayanan.
“Kami berterima kasih atas masukan dari rekan-rekan media. Terkait dugaan yang berkembang, kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” tutupnya.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, menyampaikan apresiasi kepada jajaran manajemen PLN Batam yang dinilai responsif dan terbuka dalam menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Gusmanedy, langkah cepat PLN Batam dalam melakukan klarifikasi serta memberikan penjelasan kepada insan pers merupakan bentuk sikap yang patut dihargai, karena menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga transparansi informasi kepada publik.
Ia menilai, komunikasi yang baik antara lembaga atau perusahaan dengan media massa menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi tim PLN Batam yang bergerak cepat memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang berpotensi menyudutkan institusi tersebut. Sikap terbuka seperti ini penting agar informasi yang beredar di publik tetap berimbang dan dapat dipahami secara utuh,” ujar Gusmanedy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun di sisi lain, keterbukaan dari institusi juga sangat diperlukan agar pemberitaan yang disajikan tetap mengedepankan prinsip cover both sides.
Gusmanedy juga berharap hubungan komunikasi yang baik antara PLN Batam dan insan pers di Kota Batam dapat terus terjalin secara konstruktif, sehingga setiap persoalan yang muncul dapat disikapi secara profesional melalui dialog dan klarifikasi yang objektif.
“Pers dan institusi publik sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka dan saling menghargai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Ia pun berharap momentum klarifikasi ini dapat menjadi awal dari penguatan hubungan kemitraan antara PLN Batam dan media, khususnya dalam mendukung transparansi pelayanan publik di Kota Batam
Ia menambahkan, pemasangan meteran listrik tidak dapat dilakukan langsung ke rumah warga di kawasan ruli karena berpotensi berbenturan dengan kewenangan tata ruang yang berada di bawah otoritas BP Batam.

