.
Barometerkepri.com | Batam, Dua pengusaha di Kota Batam, Dju Seng dan Bowie Yonathan, sama-sama menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam atas perkara yang memiliki irisan substansi serupa. Namun, fakta di ruang sidang justru menimbulkan tanda tanya besar: mengapa perlakuan hukum terhadap keduanya berbeda, khususnya dalam hal penahanan?
Bowie Yonathan tampak menjalani proses persidangan dengan status tahanan, mengenakan rompi khas, dan berada dalam pengawasan ketat aparat. Sebaliknya, Dju Seng—meski berstatus terdakwa dalam perkara yang tidak kalah serius—justru tidak dilakukan penahanan.
Perbedaan mencolok ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah asas equality before the law benar-benar ditegakkan?
Humas Pengadilan Negeri Batam, Wattimena, menyampaikan bahwa perkara yang menjerat Dju Seng terbagi dalam dua berkas dengan majelis hakim yang berbeda.
“Majelis hakim perkara ini berbeda dan sidangnya juga berbeda,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi utama yang dipersoalkan publik, yakni dasar objektif dan subjektif dalam penahanan terdakwa.
Dalam perkara bernomor 146, terdakwa adalah korporasi, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang. Dalam konstruksi perkara ini, Dju Seng disebut sebagai pihak yang mengendalikan kedua entitas tersebut.
Sementara pada perkara nomor 37, Dju Seng didakwa secara pribadi sebagai individu, anak dari Lim Jong Tjoen.
J
aksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam, Gustirio Kurniawan, mendakwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung.
Perbuatan itu diduga berlangsung sejak 15 Mei 2023 hingga 5 Oktober 2023, dengan modus pematangan lahan (cut and fill) tanpa izin sah di kawasan yang dilindungi negara.
Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp23 miliar—angka yang tidak kecil dan seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam proses penegakan hukum.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam hukum acara pidana, penahanan bukan sekadar formalitas, melainkan tindakan yang didasarkan pada dua pertimbangan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu:
Alasan subjektif: kekhawatiran terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Alasan objektif: ancaman pidana di atas 5 tahun atau jenis tindak pidana tertentu.
Jika merujuk pada ancaman pidana dalam kasus perusakan kawasan hutan lindung—yang dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara—maka secara objektif, syarat penahanan sejatinya terpenuhi.
Di titik inilah muncul pertanyaan tajam:
Mengapa satu terdakwa ditahan, sementara yang lain tidak, padahal keduanya berada dalam spektrum perkara yang serupa?
Apakah terdapat pertimbangan lain yang belum disampaikan ke publik? Ataukah ini mencerminkan inkonsistensi dalam penerapan hukum?
Perbedaan perlakuan ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyentuh jantung kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Ketika publik melihat adanya disparitas perlakuan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas institusi, tetapi juga prinsip dasar negara hukum itu sendiri.
Transparansi menjadi kunci. Aparat penegak hukum—baik dari kejaksaan maupun pengadilan—dituntut untuk membuka secara terang dasar-dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan status penahanan terhadap setiap terdakwa.
Jika tidak, maka ruang spekulasi akan terus membesar, dan kepercayaan publik perlahan akan tergerus.
Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan serius, bukan hanya karena dugaan kerugian negara yang besar, tetapi juga karena indikasi adanya ketimpangan perlakuan hukum.
Publik menunggu jawaban:
Apakah ini murni pertimbangan hukum, atau ada faktor lain yang bermain di balik layar?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi cermin—apakah penegakan hukum di Batam masih berdiri tegak di atas prinsip keadilan, atau mulai goyah oleh kepentingan tertentu.
(PJS)

