BAROMETER KEPRI
Selasa, 14 April 2026, April 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-14T06:26:19Z
BeritaBerita PilihanPolri

Pengacara Laporkan Kasus Tewasnya Polisi Muda Ke Polda Kepri, Pengungkapan Didesak Transparan

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Kematian tragis anggota muda Polri, Natanael Simanungkait, yang terjadi di barak mess Polda Kepri pada Senin malam (13/4/2026), kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.


Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang bersama rekannya Parulian, SH.MH menyampaikan bahwa mereka telah membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri dengan nomor: LP/B/41/2026/SPKT/Polda Kepri, tertanggal 14 April 2026.


Pernyataan tersebut disampaikan saat keduanya ditemui di lingkungan RS Bhayangkara Polda Kepri, di mana proses penanganan jenazah korban masih berlangsung.


Sudirman Situmeang menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal untuk memastikan kasus kematian korban diusut secara serius dan transparan, tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.


“Kami sudah membuat laporan resmi. Kami minta Polda Kepri mengungkap kasus ini seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutupi,” tegasnya.




Menurutnya, kematian seorang anggota Polri di lingkungan internal institusi sendiri merupakan peristiwa serius yang tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa, terlebih jika terdapat indikasi kekerasan.


Kuasa hukum menilai, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kekerasan, maka perkara ini harus ditingkatkan ke ranah pidana umum, bukan sekadar pelanggaran disiplin internal.


Secara hukum, dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian dapat dijerat dengan: Pasal 170 KUHP jika dilakukan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP ayat (3) jika menyebabkan kematian, bahkan dapat mengarah ke Pasal 338 KUHP jika terbukti ada unsur kesengajaan.


“Ini bukan hanya soal etik atau disiplin. Jika terbukti ada kekerasan, maka ini adalah tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi Polri dalam menegakkan hukum secara objektif, termasuk terhadap anggotanya sendiri.


Publik kini menaruh perhatian besar terhadap proses penanganan perkara ini, sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum.


Keluarga korban melalui kuasa hukumnya berharap agar seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.


Mereka juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang dilindungi jika terbukti terlibat dalam peristiwa yang merenggut nyawa korban.


Kematian anggota muda Polri di lingkungan internal bukan hanya tragedi personal, tetapi juga cerminan penting bagi sistem penegakan hukum itu sendiri.


Kini, semua mata tertuju pada langkah Polda Kepri apakah mampu mengungkap kebenaran secara terbuka, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kepastian pungkasnya.