BAROMETER KEPRI
Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-02T12:30:01Z
BatamNews

Lahan Kavling Seroja Kini Berubah Fungsi, Warga Menduga PT. Batam Riau Bertuah Serobot Tanpa Transparansi

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Kali ini menjadi perbincangan hangat dilingkungan Sagulung, Batam  menimbulkan gejolak ditengah - tengah masyarakat  dimana penerbitan Penetapan Lokasi (PL) menjadi polemik dimana  satu hamparan lahan di kawasan Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, dilaporkan terdapat dua PL dengan peruntukan yang berbeda.



Imformasi yang dihimpun dari salah seorang warga, Sebelumnya Penetapan Lokasi (PL)  dari awalnya diketahui oleh masyarakat peruntukannya  untuk pemukiman masyarakat, saat ini  menjadi dialihkan kepada pihak pengembang  yang diduga PT Batam Riau Bertuah.



Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait proses dan legalitas peralihan tersebut.



Oleh sebab itu, Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Batam  dan BP Batam diminta untuk segera  melalui  melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan apakah perubahan peruntukan lahan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ujarnya.



Selain perubahan peruntukan lahan juga diminta , Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam  untuk menelusuri apakah aktivitas pematangan lahan oleh pihak perusahaan telah mengantongi izin lingkungan, seperti UKL-UPL?



Perihal persoalan  ini tepatnya berada di Kavling Seroja RW 07, di depan Pasar Seroja. Warga menilai, munculnya PL yang berbeda peruntukannya  dalam satu lokasi yang sama menunjukkan belum tuntasnya persoalan tata kelola lahan di Batam, meskipun telah dipimpin oleh jajaran baru di Badan Pengusahaan (BP) Batam.



Ditempat yang sama, Salah seorang warga Seroja, Sapar, juga angkat bicara,  Terkait peralihan fungsi lahan tersebut tidak transparan dan menimbulkan polemik di masyarakat.



“Lahan ini awalnya untuk kavling Rumah Tinggal, tapi sekarang dialihkan untuk pembangunan ruko oleh pengusaha. Ini tentu aneh. Kami berharap instansi terkait tidak tutup mata.



Sapar juga menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait perubahan peruntukan lahan tersebut.



“Sepanjang jalan dari depan pasar hingga ke arah masjid itu peruntukannya kavling semua. Tapi tiba-tiba diterbitkan PL baru kepada PT Batam Riau Bertuah. Ini harus dijelaskan oleh BP Batam, khususnya bidang lahan, agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” Demikian ujarnya pada 31Maret 2026.



Lebih lanjut, masyarakat berharap Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak BP Batam untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, mengingat polemik lahan di Batam dinilai semakin kompleks dan belum terselesaikan secara tuntas.



Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kelurahan Sei Pelunggut saat ditemui di lokasi menyatakan bahwa lahan tersebut telah memiliki PL yang sah.


“Kalau ada keberatan, silakan menempuh jalur hukum atau melapor ke pihak kepolisian. Lahan itu sudah ada pemiliknya, yakni PT Batam Riau Bertuah,” ujarnya.



Namun, ketika dikonfirmasi terkait izin pematangan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, pihak kelurahan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BP Batam maupun instansi terkait mengenai dasar penerbitan dua PL dalam satu lokasi tersebut serta keabsahan alih fungsi lahan dimaksud. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat penjelasan transparan dari pihak berwenang.