BAROMETER KEPRI
Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-10T12:41:33Z
BeritaNews

Kegiatan Pematangan Lahan Kabil Nongsa Tanpa Plank Proyek, Terindikasi Langgar Aturan

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah (cut and fill) yang berlangsung di kawasan Kaliban, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memasang papan informasi proyek (plang) yang memuat data resmi kegiatan, identitas pelaksana, maupun status perizinan.Jumat (10/04/2026)


Berdasarkan pantauan lapangan, terlihat sejumlah alat berat dan truk pengangkut material beroperasi aktif. Selain itu, ditemukan juga penampungan bahan bakar solar berupa tangki dan drum di lokasi yang berada tepat di seberang Pasar Kuliner Kaliban. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait keamanan, keselamatan, serta potensi dampak lingkungan.


Dari informasi yang dihimpun, pekerja di lokasi menyebutkan bahwa pengawas proyek tersebut adalah seseorang bernama Andre. Awak media telah berupaya menghubungi nomor yang dimaksudkan untuk Andre guna meminta konfirmasi terkait legalitas kegiatan.

 

Namun, saat dihubungi melalui telepon, panggilan justru diangkat oleh orang lain. Orang tersebut menyampaikan alasan bahwa handphone Andre sedang dalam perbaikan atau servis (di-cash), sehingga tidak dapat memberikan keterangan apapun terkait proyek tersebut.




Belum diketahui kepastian mengenai ketersediaan dokumen izin maupun identitas pemilik lahan yang sebenarnya.

 

Saat awak media hubungi Kapolsek Nongsa: Belum Ada Pemberitahuan, Segera Cek Lokasi Merespons hal tersebut, pihak kepolisian setempat melalui Kapolsek Nongsa memberikan tanggapan resmi. Menurutnya, hingga saat ini pihak pengelola atau pelaksana kegiatan belum melakukan pemberitahuan atau koordinasi resmi ke kantor polisi.

 

"Hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari pengelola. Nanti saya akan turunkan anggota untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi," tegas Kapolsek Nongsa.

 

Langkah pengecekan yang akan dilakukan segera ini diharapkan dapat mengungkap kepastian hukum, apakah kegiatan tersebut berjalan sesuai izin atau justru melanggar aturan yang berlaku.


Secara hukum, setiap kegiatan pengerukan dan pematangan lahan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Berikut adalah aspek hukum yang menjadi sorotan:

 

1. Kewajiban Perizinan Resmi

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, setiap kegiatan usaha, termasuk cut and fill, wajib memiliki:

- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

- Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) yang telah disetujui.

- Izin usaha melalui sistem Online Single Submission ( OSS ).


2. Perlindungan Lingkungan Hidup

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi berdampak lingkungan untuk memiliki izin lingkungan terlebih dahulu.

 

 Sanksi Pidana:

- Pasal 109: Jika dilakukan tanpa izin lingkungan, terancam pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar – Rp3 miliar.

- Pasal 108: Jika menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, hukuman dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.


3. Potensi Kualifikasi sebagai Pertambangan Ilegal

Jika dalam pelaksanaannya terdapat pengambilan dan pemanfaatan material tanah/batuan untuk diperdagangkan, maka kegiatan ini dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

 Sanksi: Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.


 4. Keterbukaan Informasi Publik

Pemasangan papan proyek diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri PUPR dan peraturan daerah setempat sebagai wujud transparansi.

 

Konsekuensi: Jika tidak dipasang, kegiatan dapat dianggap tidak transparan, berpotensi mendapat teguran administratif hingga penghentian sementara.

 

5. Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)

 

Penyimpanan solar dalam jumlah tertentu wajib memenuhi standar keselamatan kebakaran, teknis penampungan, serta memiliki izin penyimpanan sesuai aturan Kementerian ESDM dan instansi terkait.

 

Risiko: Pelanggaran prosedur dapat dikenai sanksi administrasi hingga tuntutan pidana jika menimbulkan bahaya kebakaran, pencemaran, atau membahayakan nyawa orang lain.


Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai status legalitas proyek tersebut. Warga dan masyarakat luas kini menantikan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang demi menjamin kepastian hukum dan keamanan lingkungan.

Berita ini masih akan dikembangkan mengikuti perkembangan terbaru.