.
Barometerkepri.com| Natuna, Hati-hati, Kebakaran hutan bukan main-main, dampaknya bisa bikin kita semua sesak napas dan rugi besar.
Lagi musim panas begini, percikan kecil aja bisa jadi petaka buat hutan hijau kita di Kepulauan Riau.
Sengaja bakar lahan? Pikir dua kali! Ada hukum yang mengintai di balik asap yang kalian buat.
Berdasarkan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, hukuman berat sudah menanti para pelaku pembakaran hutan.
Nggak main-main, penjara maksimal 10 tahun dan denda sampai 10 miliar Rupiah siap menjerat siapa pun yang nekat!
Yuk, jaga bareng Kepri! Stop bakar lahan sembarangan, laporkan segera kalau lihat ada titik api di sekitar kamu.
Hutan lestari, rakyat pun asri. Mari kita cegah Karhutla demi masa depan anak cucu kita semua!

