BAROMETER KEPRI
Sabtu, 11 April 2026, April 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-11T05:56:51Z
BeritaNews

Gudang Beras " SILUMAN " Beroperasi Terang-terangan Di Batam, Tanpa Izin & Tanpa Pengawasan??

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Sebuah praktik usaha yang diduga mencurigakan tengah menjadi sorotan tajam publik. Sebuah gudang penyimpanan beras yang berlokasi di samping Warung Mitra Coffee diduga kuat beroperasi secara "liar". Tanpa papan nama, tanpa identitas legalitas, namun aktivitas bongkar muat berjalan seenaknya di siang bolong.


Dari hasil pantauan tim investigasi di lapangan, terlihat jelas aktivitas distribusi beras yang sangat sibuk. Puluhan karung beras terus dimuat dan diturunkan, serta kendaraan pengangkut lalu-lalang dengan leluasa. Ironisnya, di seluruh area bangunan tersebut, tidak ditemukan satupun papan plang nama usaha atau tanda legalitas sebagaimana diwajibkan aturan.


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik usaha yang tidak transparan, bahkan terkesan sengaja disembunyikan dari pengawasan pihak berwenang.




Pekerja Aku Tidak Tahu Apa-apa: "Disuruh Kerja ya Saya Kerja"
 
Saat didekati dan dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang sedang bertugas mengangkat barang mengaku sama sekali tidak memahami status hukum tempat ia bekerja.
 

Menurut pengakuannya, lokasi tersebut hanyalah tempat penyimpanan, sementara penjualan dilakukan di ruko SP Plaza yang lokasinya terpisah.
 

“Iya Bang, ini cuma gudang doang. Toko operasinya di ruko SP Plaza. Kalau soal izin-izin atau apalah namanya, saya nggak paham. Disuruh buka gudang, angkat beras, ya saya kerjakan. Saya hanya pekerja Bang,” ujarnya dengan santai.
 

Pernyataan tersebut semakin memperkuat indikasi bahwa operasional gudang ini berjalan tanpa kejelasan administrasi. Bahkan orang yang menjalankan aktivitas di lapangan pun tidak mengetahui dasar hukum usaha tersebut.
 
 
 Dilanggarnya Aturan Negara 
 
Secara hukum, keberadaan gudang ini jelas melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan:
 

*  UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
*  PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
 

Setiap badan usaha, termasuk tempat penyimpanan dan distribusi, WAJIB memiliki izin resmi serta identitas yang jelas dan tertera di lokasi operasional.
 
Sanksi Berat Mengancam, Tapi Kapan Ditindak?
 
Jika terbukti melanggar dan beroperasi tanpa izin, pihak pengelola dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum yang tegas, antara lain:


#  Teguran keras dan tertulis.

#  Penghentian aktivitas operasional secara serta-merta.

#  Penyegelan bangunan oleh aparat berwenang.

#  Denda administratif hingga nominal besar.




Namun pertanyaannya, sampai kapan hal ini dibiarkan?
 
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait, baik dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, maupun pihak kepolisian, meskipun aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan tidak disembunyikan.
 
 
Teguran Keras Untuk Aparat
 
Masyarakat kini mempertanyakan, apakah gudang ini benar-benar ilegal, atau justru ada pihak-pihak tertentu yang sengaja "menutup mata" dan membiarkan pelanggaran ini terjadi?
 

Jangan sampai muncul kesan bahwa di Batam, usaha tanpa izin bisa beroperasi seenaknya tanpa konsekuensi. Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan penertiban demi menegakan supremasi hukum.