.
Barometerkepri.com | Batam, Polda Kepulauan Riau menegaskan proses penegakan hukum pidana terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.
Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.
“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara, tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Dirreskrimum.
Keempat tersangka diproses pidana dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

.jpg)


