.
Barometerkepri.com | Batam, Sebanyak 16 pekerja harian yang bekerja di perusahaan PT Kwang Fai Nongsa hingga kini mengaku belum menerima upah atas pekerjaan yang telah mereka lakukan selama kurang lebih dua minggu.
Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di kawasan industri milik PT Pola Group, yang beralamat di Industrial Estate, Jalan Patimura, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Salah seorang pekerja harian yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum juga merealisasikan pembayaran upah sebagaimana dijanjikan.
“Sudah hampir dua minggu kami bekerja, tapi sampai sekarang upah belum juga dibayarkan. Supervisor kami hanya terus memberikan janji, namun realisasinya tidak ada,” ujarnya kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Bahkan, para pekerja disebut-sebut tengah mempertimbangkan langkah aksi unjuk rasa sebagai bentuk tuntutan agar hak mereka segera dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Menanggapi persoalan ini, Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK) melalui koordinatornya, Sandi Jambak, menyatakan pihaknya akan mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pekerja yang diduga belum dipenuhi oleh perusahaan.
Menurut Sandi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan upah pekerja sesuai kesepakatan kerja.
“Upah adalah hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Jika terjadi keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkan, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan dapat dikenakan sanksi, termasuk denda atas keterlambatan pembayaran upah,” tegas Sandi.
Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak memberikan kepastian kepada para pekerja terkait hak mereka.
“Kami sangat menyayangkan sikap PT Kwang Fai yang disebut sebagai subkontraktor dari PT Polagrob. Hak pekerja adalah hal yang paling mendasar. Jika upah tidak dibayarkan, tentu hal ini harus diperjuangkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk langkah lanjutan, Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK) menyatakan akan menggelar aksi damai di kawasan PT Polagrob untuk menyampaikan tuntutan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
Sementara itu, seorang pria bernama Sule, yang diduga merupakan bagian dari departemen keuangan PT Kwang Fai, telah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/4/2026) terkait persoalan pembayaran upah pekerja tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi diketahui telah terkirim dan diterima di perangkat penerima dengan tanda centang dua.
Hingga saat ini, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen perusahaan guna memperoleh klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.

