.
Penemuan tersebut bermula saat petugas kegiatan kerja (Giatja), Ade Setiawan, tengah melakukan pengawasan terhadap warga binaan yang bekerja di kebun dan menyiram tanaman sayur. Ia melihat sebuah bungkusan mencurigakan tergeletak di samping tembok branggang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera melaporkan kepada Kepala Seksi Kegiatan Kerja, yang kemudian diteruskan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP). Selanjutnya, Ka KPLP memerintahkan Kepala Jaga untuk melakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.58 WIB.
Pemeriksaan dilakukan di Pos 3 dengan disaksikan oleh pejabat terkait, termasuk Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban serta Kasubsi Keamanan. Barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke ruang Kepala Jaga untuk dilakukan pembukaan.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi empat paket sedang serbuk putih berbentuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula sebuah jam tangan dan gembok kecil di dalamnya.



