.
Barometerkepri.com | Batam, DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/3/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Seluruh anggota DPRD yang hadir pun menyatakan persetujuannya secara bulat, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilakan Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pidato tanggapan pemerintah daerah atas persetujuan Ranperda tersebut. Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan hasil dari proses pembahasan yang strategis dan komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam.
Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Batam.
“Untuk itu sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD, Tim Pemerintah Kota Batam, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam proses penyusunan Ranperda ini sejak awal hingga disepakati bersama,” ujar Amsakar.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Ranperda yang telah disepakati tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Wali Kota Batam dan pimpinan DPRD Kota Batam.


