Iklan

BAROMETER KEPRI
Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-09T12:54:11Z
DPRD BatamNews

Komisi III Lakukan Sidak Pembangunan 8 Unit Ruko SP Plaza Sagulung

.


 


Barometerkepri.com | Batam, Komisi III DPR Batam melakukan sidak pembangunan  Renovasi delapan Unit Ruko di kompleks Sp plaza kelurahan sei langkai kecamatan Sagulung kota Batam pada hari Rabu 25/2/2026/.



Sidak tersebut di pimpin ketua komisi III  DPRD Batam ,Muhammad Rudi,serta di damping Arlon veristo,walvetius dan suryanto,tiba di lokasi pada puluk 13,30 wib


. Arlon veristo menyampaikan kedatangan   pihaknya sebagai respon atas pemberitaan  terkait kegiatan tersebut tidak memili ijin  sesuai aturan.Arlon menuturkan sebelumnya telah menelepon pihak pengawan bangunan Dinas cipta karya dan tata ruang kota Batam untuk turun melakukan audit perizinan bangunan ini .malah dipasang imb tahun 2017,ini jelas melanggar aturan dan pembohan publik.pungkasnya.


Ketua komisi III Dprd batam,Muhammad Rudi langsung menghubungi Steven selaku pemilik bisnis sp plaza melalui sambungan telepon.Muhammad Rudi langsung meminta kepada pekerja yang ada disitu untuk menghentikan pengerjaanya.




kuat dugaan Muhammad Rudi meminta pekerja berhenti karena david tidak dapat menunjukkan perijinan atas renofasi gedung tersebut.kita minta pekerjaan tersebut di stop sampai semua perijinan lengkap atas bangunan tersebut.sebelumnya di beritakan ,pemilik renopasi 8unit Ruko di kompleks Sp Plaza Sagulung menunjukkan legalis perijinannya dengan memasang spanduk ijin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi proyek usai di sorot media.IMB tersebut di keluarkan oleh BPM-PTSP kota Batam pada tahun 9  Oktober tahun 2017 untuk 108 jasa unit Ruko.




Namun,pemasangan spanduk IMB tahun 2017 milik PT prima sarana sentosa  tersebut Dinilai sebagai pembongan publik karena di nilai tidak sesuai dengan perundang -undangan .setiap perubahan pisik bangunan termasuk penambahan lantai bangunan harus memiliki ijin baru.kalau ijin lama di tunjukkan tidak ada kolerasinya  kata wakil ketua komisi 111 Dprd batam ,Arlon veristo(25/2/2026).Berdasarkan peraturan Daerah kota Batam No 1 Tahun 2022,pbg renopasi (PBG perubahan) wajib di urus jika mencakup  perubahan fisik dan tata ruang bangunan .




Arlon memastikan pihaknya akan turun  mengecek kelokasi untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur bangunan bisnis di kota batam sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Mpm)