BAROMETER KEPRI
Minggu, 29 Maret 2026, Maret 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-29T16:42:47Z
BatamNews

Karena Rasa "Iba" IRT Kini Terjeranga, Kasus Penadahan Diduga Toko Mas Lolos Dari Jerat Hukum

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Hanya karena rasa iba kepada orang yang tidak dikenal, Nur Maini (53), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kav. Bukit Kamboja, Kel. Sungai Pelunggut, Kec. Sagulung, kini terjebak dalam jerat hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penadahan emas senilai Rp113,45 juta, sementara pihak yang diduga mengambil keuntungan justru berstatus sebagai saksi – sebuah kondisi yang membuat keluarga merasa tidak adil dan terpuruk dalam kesedihan.



Peristiwa yang mengguncang keluarga ini bermula pada hari Rabu (11/2/2026). Seorang pria tak dikenal datang ke rumah NM untuk mencari menantunya, Yandi. Dengan nada memohon, pria itu mengatakan emas yang akan dijual adalah harta warisan orang tuanya, dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tua yang sakit.

"Saya tidak kenal orang itu. Saya hanya kasihan karena katanya untuk berobat," ujar NM yang kini harus menjalani masa tahanan dan sudah dua kali dilarikan ke rumah sakit karena penyakit dalam.



Dengan niat baik yang tulus, NM mendampingi penjualan emas ke Toko Emas Fatur di Pasar Aviari, Kec. Batu Aji. Uang hasil penjualan seluruhnya diserahkan kepada pria tak dikenal tersebut, sementara NM hanya menerima Rp500 ribu sebagai ucapan terima kasih dan sempat dititipkan Rp50 juta yang kemudian dikatakan dipinjam oleh menantunya.



Tak sangka-sangka, sehari setelah transaksi, pihak kepolisian datang ke rumah NM dan membawanya ke Polsek Lubuk Baja. "Saya kaget, tiba-tiba dibawa. Katanya saya penadah karena emas itu hasil pencurian," ucap NM yang menegaskan tidak tahu sama sekali tentang asal-usul emas tersebut.



Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk./11/II/RES.1.24./2026/Reskrim yang dikeluarkan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., NM dijerat Pasal 591 huruf a KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana penadahan dan penyertaan.



Suami NM yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah mengusir menantunya dari rumah. "Karena gara-gara dia, istri saya masuk penjara. Kami takut ada kesalahan lagi," katanya dengan suara meratap.



Anak laki-laki kandungnya, Aris, mengungkapkan hal yang lebih menyakitkan. "Ibu kita hanya mau membantu, tapi sekarang yang jadi tersangka adalah dia. Sedangkan toko emas yang membeli dan diduga sudah melebur emas malah jadi saksi – gimana bisa adil begitu?" ujar Aris dengan emosi terkontrol.



Aris juga mengaku telah membayar honor pengacara sebesar Rp19 juta dari uang pribadinya (dari total kesepakatan Rp20 juta) dalam tiga tahap. Saat membayar tahap ketiga, ia hanya diberitahu bahwa berkas sudah diajukan ke jaksa dan akan mengikuti KUHP Baru 2026, serta pengajuan penangguhan tahanan belum masuk ke kantor.

"Uang saya sendiri yang keluar, tapi informasi yang dapat sangat minim. Ayah saya menyuruh batalin kuasa hukum, tapi gimana bisa? Uang sudah keluar dan saya takut proses ibunya jadi kacau," ucapnya dengan mata merah.


Terkait uang Rp50 juta yang sempat dititipkan, Aris menyampaikan bahwa menantunya mengatakan telah digunakan untuk membayar utang – namun keluarga tidak tahu sama sekali utang apa dan kepada siapa. Uang tersebut tidak disita polisi karena sudah tidak ada di tangan si peminjam.



Lebih mengejutkan lagi, menantu NM yang awalnya sebagai tersangka, setelah diperiksa statusnya berubah menjadi saksi. "Kenapa dia yang awalnya mengajak ibu membantu bisa jadi saksi, tapi ibu yang cuma mau membantu jadi tersangka? Ini yang tidak kita mengerti," ucap suami NM dengan nada penuh kekecewaan.



Meskipun merasa tidak adil dan penuh kekhawatiran, keluarga memilih untuk tidak melakukan tindakan apapun yang bisa menambah tekanan bagi NM. "Kita hanya mau ibu kita segera dibebaskan. Dia korban, bukan pelaku. Semoga proses hukumnya cepat jelas dan kebenaran bisa terungkap," harap Aris sambil mengusap mata yang berkaca-kaca.



Hingga kini, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan terkait perkembangan kasus, status pengajuan penangguhan tahanan, serta dasar penetapan status toko emas sebagai saksi belum mendapatkan tanggapan resmi. Pemilik Toko Mas enggan beri klarifikasi.

Team