BAROMETER KEPRI
Rabu, 18 Maret 2026, Maret 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-18T08:48:07Z
BeritaNews

Hak Kompensasi Pekerja Diduga Tak Dibayar, Praktik Ketenagakerjaan PT CMI Indonesia Mencuat

.


 


Barometerkepri.com | Batam, Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di kawasan industri Tanjung Uncang, Kota Batam. Kali ini, manajemen PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing diduga belum membayarkan uang kompensasi kepada salah satu mantan karyawannya setelah masa kontrak kerja berakhir.


Perusahaan manufaktur yang memproduksi foam mattress dan pocket spring mattress untuk pasar ekspor tersebut disebut-sebut menahan pembayaran kompensasi dengan alasan mantan karyawan tersebut memilih tidak memperpanjang kontrak kerja.



Padahal, uang kompensasi tersebut merupakan hak normatif pekerja kontrak yang secara tegas dijamin dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.


Bagi mantan karyawan tersebut, kompensasi itu bukan sekadar uang, melainkan hak yang sangat diharapkan sebagai bekal setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Ia juga menilai perusahaan terkesan mencari-cari alasan agar kewajiban tersebut tidak dipenuhi.


“Uang kompensasi itu sangat saya harapkan setelah kontrak tidak ingin saya perpanjang lagi. Namun sampai sekarang belum diberikan. Saya merasa dicari-cari kesalahan agar kompensasi itu tidak dibayarkan,” ungkap mantan karyawan tersebut kepada media ini, Kamis (12/03/2026).


Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan perusahaan dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja dengan status PKWT berhak menerima uang kompensasi ketika masa kontrak kerja berakhir, terlepas apakah kontrak tersebut diperpanjang atau tidak.


Hak kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, dan wajib dibayarkan oleh perusahaan ketika hubungan kerja berakhir sesuai perjanjian kontrak.


Selain persoalan kompensasi, mantan karyawan tersebut juga menyoroti kurangnya transparansi terkait perubahan nama perusahaan.


Ia menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan dikenal dengan nama PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing, namun dalam beberapa administrasi kini disebut menggunakan nama PT Prestova Home Living Indonesia.


Namun yang menjadi pertanyaan, dalam sistem penggajian (payroll) serta data kepesertaan BPJS, sebelumnya masih tercatat menggunakan nama perusahaan lama.


“Di payroll gaji dan BPJS sebelumnya masih menggunakan nama PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing. Tapi sekarang disebut sudah berubah menjadi PT Prestova Home Living Indonesia,” jelasnya.


Perbedaan antara data perusahaan dalam kontrak kerja dengan administrasi BPJS tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait:


klaim jaminan kecelakaan kerja, proses PHK dan pesangon, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT),


hingga potensi perselisihan hubungan industrial apabila terjadi ketidaksesuaian data perusahaan.


Para pemerhati ketenagakerjaan menilai, transparansi administrasi perusahaan menjadi hal penting agar hak-hak pekerja tidak dirugikan akibat perubahan identitas perusahaan yang tidak dijelaskan secara terbuka kepada pekerja.



Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan melalui bagian Human Resources Department (HRD) menyatakan bahwa perusahaan telah memberikan hak kepada mantan karyawan tersebut.



HRD juga tidak membantah adanya perubahan nama perusahaan. Namun menurut pihak perusahaan, perubahan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak memengaruhi operasional maupun hak-hak karyawan.


“Perusahaan tetap melakukan perhitungan hak-hak yang bersangkutan berdasarkan masa kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Selain itu, perusahaan juga tetap membayarkan THR Hari Raya Imlek karena pada saat Hari Raya tersebut status hubungan kerja secara administratif masih tercatat aktif,” jelas pihak HRD melalui pesan WhatsApp.



Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa perubahan nama menjadi PT Prestova Home Living Indonesia merupakan perubahan administratif yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan masih berada dalam satu entitas perusahaan yang sama.


“Perubahan tersebut merupakan perubahan administrasi nama perusahaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap dalam satu entitas perusahaan yang sama,” tulisnya.


Meski demikian, persoalan ini tetap memunculkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan hak kompensasi pekerja kontrak, terutama apabila pekerja merasa haknya belum dipenuhi secara layak.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan serta administrasi perusahaan tersebut.



Kasus ini juga dinilai penting mendapat perhatian instansi terkait, mengingat perlindungan terhadap hak pekerja merupakan amanat undang-undang dan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.



Media ini akan terus menelusuri perkembangan persoalan tersebut dan menyajikan laporan lanjutan guna memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan oleh pihak perusahaan.

Team.