BAROMETER KEPRI
Senin, 23 Maret 2026, Maret 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-23T10:25:47Z
BatamNews

Dugaan Skema Upah “All-In” di PT Champion Disorot, Potensi Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengarah pada Sanksi Pidana

.



 

Barometerkepri.com | Batam,  Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Champion Matters Indonesia Manufacturing kian menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dipersoalkan terkait belum dibayarkannya kompensasi kepada mantan pekerja, kini muncul indikasi lain yang lebih serius: dugaan penerapan skema pengupahan berbeda terhadap pekerja dengan pekerjaan yang sama, yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam hubungan industrial.


Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal perusahaan menyebutkan bahwa manajemen diduga membagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke dalam dua kategori, yakni PKWT dengan sistem “all-in” dan PKWT non all-in.


Perbedaan skema tersebut disebut berdampak langsung terhadap besaran penghasilan yang diterima pekerja, meskipun jenis pekerjaan, jam kerja, serta beban kerja dinilai relatif sama.


Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa disparitas penghasilan tersebut cukup mencolok.


“Kami sama-sama pekerja kontrak, kerja di hari libur juga sama. Tapi karena statusnya beda, gaji yang diterima bisa berbeda jauh. Ada yang selisihnya sampai Rp5 juta. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.


Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.


Potensi Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan


Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan nasional, setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam sistem pengupahan.


Hal ini ditegaskan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 secara tegas mengatur tentang hak pekerja PKWT, termasuk kewajiban perusahaan memberikan kompensasi setelah masa kontrak berakhir, serta kewajiban penerapan sistem pengupahan yang transparan.


Praktik penggunaan skema “all-in wage” kerap menjadi sorotan dalam pengawasan ketenagakerjaan apabila digunakan untuk mengaburkan komponen upah, seperti:


upah lembur tunjangan kerja hari libur tunjangan tetap
maupun hak normatif lainnya yang seharusnya dibayarkan secara terpisah.


Apabila skema tersebut digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran hak normatif pekerja, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan struktur dan skala upah yang diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan.


Berpotensi Mengarah pada Sanksi Pidana


Lebih jauh, apabila terbukti terdapat unsur penghilangan hak pekerja secara sistematis, maka perusahaan dapat berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan.


Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan tertentu terkait hak pekerja dapat dikenakan:


pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta.


Sanksi pidana ini dapat dikenakan apabila ditemukan bukti bahwa perusahaan secara sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak normatif pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


HRD Blokir Kontak Wartawan


Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan ini, sikap manajemen perusahaan justru dinilai tidak menunjukkan keterbukaan informasi.


Saat dikonfirmasi awak media, HRD PT Champion Matters Indonesia Manufacturing yang diketahui bernama Gokma sempat memberikan jawaban singkat.


“Silakan hubungi kuasa hukum kami,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.


Namun tidak lama setelah itu, nomor kontak wartawan yang melakukan konfirmasi justru diblokir oleh pihak HRD, sehingga komunikasi lanjutan tidak dapat dilakukan.


Sementara itu, pihak kuasa hukum perusahaan yang dihubungi juga tidak memberikan klarifikasi substantif terhadap dugaan yang disampaikan para pekerja.


Dalam pesannya, ia bahkan menyatakan tidak memiliki kewajiban memberikan tanggapan kepada media tertentu.


“Kami tidak memiliki kewajiban memberikan tanggapan karena PJS bukan media pers,” tulisnya.


Pernyataan tersebut menuai kritik dari kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.


Desakan Audit Ketenagakerjaan


Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pihak mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap praktik hubungan industrial di perusahaan tersebut.


Audit ketenagakerjaan dinilai penting untuk memastikan beberapa hal krusial, antara lain:


kesesuaian skema PKWT dengan ketentuan hukum
kepatuhan terhadap struktur dan skala upah pembayaran lembur dan hak kerja hari libur
serta kewajiban pembayaran kompensasi bagi pekerja kontrak.



Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan pekerja secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip perlindungan tenaga kerja yang dijamin dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.



Hingga berita ini diterbitkan, PT Champion Matters Indonesia Manufacturing belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengelompokan pekerja kontrak serta perbedaan sistem pengupahan yang dipersoalkan para pekerja.



Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Kota Batam.


(tim pjs)