BAROMETER KEPRI
Senin, 30 Maret 2026, Maret 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-30T08:42:51Z
Pemprov Kepri

Anggaran Publikasi Pemprov Kepri Mencuat, Laporan Hingga ke KPK, Publik Menanti Transparansi

.



 

Barometerkepri.com | Batam, Riuh soal belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini tak lagi sekadar menjadi bahan percakapan di ruang-ruang diskusi lokal. Isu tersebut perlahan merambat ke tingkat yang lebih serius, setelah laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan anggaran publikasi itu tercatat telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Berdasarkan dokumen status pengaduan yang diperoleh redaksi, laporan tersebut saat ini telah memasuki tahap verifikasi awal pada tahun 2026. Artinya, laporan itu tidak lagi berhenti pada proses administrasi semata, tetapi telah masuk pada fase penelaahan awal oleh lembaga antirasuah.


Pada tahap ini, KPK akan menilai apakah dugaan tersebut hanya berkaitan dengan persoalan administratif dalam pengelolaan anggaran, atau justru mengandung indikasi yang lebih serius yang layak ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.


Secara hukum, pengelolaan keuangan negara memiliki rambu yang tegas. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.


Jika dalam praktiknya penggunaan anggaran tidak sesuai dengan tujuan, kewenangan, atau kebutuhan riil organisasi perangkat daerah (OPD), maka potensi pelanggaran dapat merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun.

Isu ini sebenarnya bukan perkara baru. Sebelumnya, Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau Sas Jhoni, telah lebih dahulu melaporkan dugaan penggunaan anggaran publikasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.


Dalam laporannya, Sas Jhoni menyoroti belanja jasa iklan di salah satu OPD dengan nilai sekitar Rp539 juta, yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2024.


Bagi Sas Jhoni, perkara ini sejatinya sederhana.

“Selama itu uang rakyat, wajar kalau masyarakat ikut mengawasi,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).


Namun yang membuat persoalan ini semakin menarik bukan semata nilai angkanya. Belanja publikasi tersebut disebut muncul di sejumlah OPD, termasuk dinas atau badan yang secara struktural tidak memiliki fungsi komunikasi publik atau diseminasi informasi.


Di sinilah pertanyaan mulai bermunculan. Untuk siapa sebenarnya publikasi itu dilakukan? Apa urgensi kegiatannya? Dan apakah belanja tersebut benar-benar memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi OPD yang bersangkutan?


Di sisi lain, beredar pula cerita lama yang kembali muncul di tengah pembahasan publik, yakni terkait pokok pikiran (pokir) legislatif yang disebut-sebut menemukan jalannya melalui kegiatan publikasi di sejumlah OPD. Cerita yang mungkin bukan hal baru dalam dinamika anggaran daerah, namun hingga kini belum sepenuhnya terjawab secara transparan.


Dalam perspektif tata kelola anggaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa setiap penggunaan APBD harus selaras dengan perencanaan pembangunan daerah serta kewenangan masing-masing perangkat daerah.


Apabila ditemukan kegiatan yang tidak memiliki dasar perencanaan yang jelas atau tidak relevan dengan tugas OPD, maka hal tersebut berpotensi menjadi indikasi penyimpangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.


Kini KPK berada di titik awal untuk menilai seluruh informasi tersebut. Verifikasi laporan menjadi pintu pertama, sebelum lembaga antirasuah menentukan apakah terdapat cukup alasan untuk melangkah ke tahap berikutnya, yakni pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).


Jika proses itu berlanjut, maka perkara ini bisa bergerak lebih jauh dari sekadar angka-angka dalam dokumen anggaran menjadi perkara yang ditelusuri secara hukum.


Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun OPD terkait mengenai laporan yang tengah diverifikasi tersebut.


Namun satu hal mulai terlihat jelas: isu anggaran publikasi yang sebelumnya hanya bergema di ruang diskusi lokal kini telah masuk ke ruang yang lebih sunyi—tempat perkara biasanya mulai dibedah secara perlahan oleh aparat penegak hukum.