Iklan

BAROMETER KEPRI
Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-08T18:02:32Z
BeritaNews

Reklamasi di Tanjung Uma, Batam, Terancam Hak Nelayan dan Lingkungan, Uji Kehadiran Negara di Pesisir

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Reklamasi di Kampung Nelayan Tanjung Uma tidak lagi sekadar isu izin. Fakta di lapangan menunjukkan hak nelayan atas ruang hidup dan lingkungan sehat terancam, sementara perlindungan negara tampak belum hadir secara efektif. Pertanyaannya mengerucut: siapa yang wajib melindungi nelayan—dan mengapa perlindungan itu terkesan abai?

Kewajiban Negara yang Terbagi, Tanggung Jawab yang Tidak Boleh Terlepas

Dalam arsitektur kewenangan di Batam, BP Batam memegang kendali atas tata ruang dan pemanfaatan lahan kawasan khusus. Artinya, BP Batam berkewajiban memastikan tidak ada aktivitas pemanfaatan ruang—termasuk reklamasi—yang berjalan tanpa persetujuan resmi, terlebih bila berdampak langsung pada masyarakat pesisir.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab pada perlindungan lingkungan melalui persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan pengawasan kepatuhan. Namun izin lingkungan tidak berdiri sendiri; ia tidak menggantikan persetujuan pemanfaatan ruang di kawasan khusus Batam.

Pemerintah daerah juga memikul tanggung jawab sosial. Pemerintah Kota Batam berkewajiban melindungi warga dan nelayan dari dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas proyek, termasuk memastikan akses publik ke laut tidak terhalang dan keluhan warga ditindaklanjuti.





Di Mana Letak Keabainnya?




Investigasi ini menemukan titik rawan pembiaran:




Kegiatan fisik berjalan sebelum izin kunci lengkap. Ini menandakan lemahnya pengendalian lapangan dan membuka ruang praktik “izin menyusul”.




Pengakuan belum adanya persetujuan BP Batam, namun aktivitas tetap berlangsung. Jika benar, mengapa tidak dihentikan sementara?




Keluhan nelayan dan warga (debu, akses melaut, perubahan pesisir) belum direspons dengan langkah korektif yang terlihat publik.




Transparansi izin minim. Dokumen kunci belum dibuka ke publik, sementara dampak sudah dirasakan.




Keadaan ini mengarah pada dugaan maladministrasi: kewenangan ada, dampak nyata terjadi, namun tindakan perlindungan tidak segera dijalankan.




Hak Nelayan yang Terancam




Nelayan tradisional menggantungkan hidup pada perairan dangkal di depan kampung. Reklamasi yang menutup area tersebut mengubah arus, mempersempit jalur perahu, dan menghilangkan ruang tangkap. Tanpa kajian dampak sosial yang transparan dan partisipatif, nelayan menanggung risiko kehilangan penghidupan.




Secara prinsip, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas mata pencaharian adalah hak dasar warga. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi—bukan menunda.




Apa yang Seharusnya Dilakukan Sekarang




BP Batam: menghentikan sementara aktivitas sampai seluruh izin terpenuhi; membuka hasil evaluasi; menegakkan sanksi administratif bila perlu.




KLHK: memastikan persetujuan lingkungan sinkron dengan tata ruang kawasan khusus; melakukan pengawasan lapangan.




Pemko Batam: menindaklanjuti keluhan warga; memastikan perlindungan kesehatan dan akses nelayan; memfasilitasi dialog bermakna.




Pelaksana Proyek: membuka dokumen izin; menghormati hak warga; menghentikan kegiatan jika syarat hukum belum lengkap.




Penutup


Kasus Tanjung Uma menguji kehadiran negara di pesisir. Ketika nelayan terdampak dan izin kunci belum ada, diamnya otoritas adalah masalah. Tanpa langkah tegas, reklamasi berisiko menjadi pembangunan yang menyingkirkan—bukan menyejahterakan.




Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari BP Batam, KLHK, dan Pemko Batam. Jawaban mereka akan menentukan: apakah negara berdiri bersama nelayan, atau membiarkan hak mereka tergerus perlahan.


(Tim/red)