Iklan

BAROMETER KEPRI
Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-13T06:53:56Z
BeritaNews

Layanan Dokter Spesialis Mata di RS Elizabeth Batam Kota Sarankan Biaya Pribadi, Dokter Sebut Pasien BPJS " Gratisan "

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Pelayanan prima rumah sakit ST Elizabeth, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau banyak diapresiasi masyarakat, pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta tersebut selama ini dianggap berkualitas dan memuaskan, baik itu ke pasien khusus maupun pasien BPJS Kesehatan.

Sayangnya, layanan prima tersebut saat ini disebut hanya tinggal cerita saja, sebab baru ini dianggap telah menurun dan dinilai telah membeda bedakan pasien. Hal ini merebak karena salah satu oknum dokter spesialis yang berpraktek di rumah sakit tersebut yang terkesan melecehkan pasien dari peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu dikatakan salah satu keluarga pasien BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan berawal dari pelayanan klinik spesialis mata, setelah melalui faskes tingkat pertama dari klinik  Tanjung Piayu, dan pasien telah membawa surat rujukan ke rumah sakit tersebut untuk fasilitas kesehatan lanjutan, tetapi sangat disayangkan tidak dapat lagi ditangani oleh dokter spesialis mata berinisial Mn, sebab layanan kesehatan operasi mata dari BPJS dibatasi di rumah sakit tersebut.

"Dokter spesialis mata itu mengatakan tidak bisa lagi mendapatkan tindakan, karena dirumah sakit tersebut pasien dari BPJS Kesehatan dibatasi, hanya sebanyak 21 pasien saja per bulanya", katanya. (12/02/2026)

Lebih lanjut disampaikan keluarga pasien, dokter spesialis mata (Mn) tersebut mengarahkan agar pasien berobat pribadi (biaya pribadi) supaya mendapatkan tindakan cepat, dokter spesialis mata mn, juga menyampaikan, kalau pasien dari BPJS, tindakan baru bisa dilakukan pada bulan November ini.






Saat dimintai klarifikasi sekaligus menunjukkan identitas pers, keluarga pasien yang juga tergabung dalam organisasi pers Pro JurnalisMedia Siber (PJS) mengaku mendapat respons kurang baik.



“Saya hanya meminta data antrean dan penjelasan. Tapi dokter mengatakan tidak takut sama jurnalis,” ungkapnya.





Berpotensi Melanggar Undang-Undang


Jika benar terjadi pembatasan pelayanan dan diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional:





1. Hak Pasien Atas Pelayanan Setara




Pasal 32 huruf i UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit




Pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.




2. Larangan Menolak Pasien JKN



Pasal 29 ayat (1) huruf f UU No. 44 Tahun 2009




Rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial antara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu dan peserta program pemerintah.





3. Kewajiban Melayani Peserta BPJS



Pasal 11 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS




Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai ketentuan.




4. Hak Mendapat Pelayanan Tanpa Diskriminasi




Pasal 5 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan




Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.




5. Dugaan Pengalihan Pasien ke Biaya Pribadi


Jika pasien diarahkan membayar sendiri untuk mempercepat tindakan, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip JKN dan dapat dikategorikan pelanggaran etik maupun administratif dalam kontrak kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.





Pemerintah Wajibkan Layanan Ramah BPJS


Kementerian Kesehatan RI dalam kebijakan transformasi layanan kesehatan menegaskan seluruh rumah sakit — baik pemerintah maupun swasta — wajib memberikan pelayanan ramah, setara, dan tidak mempersulit peserta JKN, termasuk kelompok rentan.






Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen RS Elizabeth Batam Kota serta BPJS Kesehatan Cabang Batam terkait dugaan pembatasan kuota pasien BPJS dan pernyataan oknum dokter tersebut.





Kasus ini berpotensi menjadi perhatian pengawas layanan publik, termasuk Dinas Kesehatan dan Ombudsman RI, apabila ditemukan indikasi maladministrasi atau diskriminasi pelayanan kesehatan.



(Pjs)