.
Barometerkepri.com | Batam, Dugaan praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal kembali mencuat di kawasan industri galangan kapal Batam. Tumpukan pasir sand blasting yang diduga berasal dari aktivitas PT Bandar Abadi Shipyard ditemukan menggunung di lahan kosong milik PT JMB di Tanjung Riau — jauh dari fasilitas pengelolaan limbah resmi di KPLI Kabil.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah limbah tersebut dibuang tanpa izin? Dan jika benar, siapa yang bertanggung jawab — oknum lapangan atau manajemen perusahaan?
Pantauan awak media pada Jumat (14/12/2025) memperlihatkan material berwarna gelap menggunung di tepi jalan, tanpa penutup, tanpa pagar pengaman, dan tanpa papan identifikasi limbah B3. Kondisi ini menunjukkan indikasi kuat tidak adanya prosedur penyimpanan sementara (TPS Limbah B3) sebagaimana diwajibkan regulasi.
Pasir blasting dari pengerjaan badan kapal lazim mengandung logam berat, residu cat, dan partikel berbahaya lainnya. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap penghasil limbah B3 wajib mengelolanya secara benar.
Pasal 59 ayat (1): Penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan.
Pasal 60: Dilarang melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Pasal 104: Pelanggaran dumping limbah tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Lebih jauh, PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan limbah B3 hanya boleh diserahkan kepada pengelola berizin, disertai dokumen manifest pengangkutan resmi.
Jika limbah tersebut tidak tercatat dalam sistem manifest dan tidak dikirim ke fasilitas berizin, maka dugaan pelanggaran pidana lingkungan menjadi sangat serius.
Sumber di lapangan menyebut pembuangan dilakukan oleh oknum berinisial Z yang disebut-sebut dipercaya menangani urusan limbah perusahaan. Namun dalam hukum lingkungan, tanggung jawab tidak berhenti pada individu lapangan.
Pasal 116 UU 32/2009 secara tegas menyebutkan bahwa jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan pidana dapat dijatuhkan kepada:
Badan usaha, dan/atau
Orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan.
Artinya, apabila terbukti ada pembuangan ilegal, tanggung jawab bisa merambah ke level manajemen.
Dampak lingkungan dari limbah blasting yang terpapar hujan sangat nyata. Logam berat dapat terbawa air ke drainase dan perairan sekitar, meresap ke tanah, bahkan mencemari ekosistem pesisir.
Kondisi ini berpotensi melanggar:
Pasal 98 UU 32/2009, jika pencemaran menyebabkan kerusakan serius terhadap lingkungan hidup, dengan ancaman pidana lebih berat hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Ironisnya, perusahaan ini pernah menerima penghargaan sebagai PMDM Galangan Kapal Terbaik dari BP Batam. Temuan lapangan kini memunculkan pertanyaan: apakah sistem pengawasan lingkungan telah berjalan efektif? Apakah audit limbah dilakukan secara berkala?
Jika dugaan ini terbukti, publik berhak meminta evaluasi ulang atas penghargaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret:
Apakah DLH Batam akan segera mengambil sampel dan menguji kandungan material?
Apakah BP Batam akan melakukan audit izin TPS dan manifest limbah?
Apakah aparat penegak hukum akan memulai penyelidikan pidana lingkungan?
Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tumpul terhadap industri besar. Jika regulasi hanya berlaku untuk pelaku kecil, maka prinsip keadilan ekologis menjadi kosong.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bandar Abadi Shipyard belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab.
Kasus ini bukan sekadar soal tumpukan pasir blasting. Ini soal integritas pengawasan lingkungan dan keberanian aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(Tim/red)


