Iklan

BAROMETER KEPRI
Minggu, 22 Februari 2026, Februari 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-21T17:31:39Z
BeritaNews

Gelper Tanjung Uma Diduga Beroperasi Ditengah Masa Ramadan, KAMPAK Kepri Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setiap tahun menerbitkan pengaturan operasional usaha jasa kepariwisataan, khususnya hiburan malam, guna menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah.




Melalui Surat Edaran Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, tertanggal 18 Februari 2026, pemerintah menegaskan pengaturan waktu operasional bertujuan menciptakan suasana aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri.




“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” demikian isi edaran tersebut.



Dalam aturan tersebut, terdapat periode penutupan operasional pada tiga fase utama, yakni awal Ramadan, pertengahan Ramadan, serta menjelang dan setelah Idulfitri.



Diduga Tetap Beroperasi Secara Tertutup

Namun di lapangan, aturan tersebut diduga belum sepenuhnya dipatuhi. Berdasarkan pantauan wartawan pada Sabtu malam (21/02/2026), lokasi Gelanggang Permainan (gelper) Sky Game di kawasan Tanjung Uma (HSL), Kecamatan Batu Ampar, masih terlihat beroperasi.




Aktivitas dilakukan secara tertutup dengan menutup akses eskalator utama dan mengalihkan pintu masuk melalui jalur samping area supermarket. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari pengawasan.



Keberadaan aktivitas ini menimbulkan keresahan warga karena berlangsung pada masa awal Ramadan, saat masyarakat mengharapkan suasana yang lebih kondusif.

Selain persoalan kepatuhan terhadap Surat Edaran Forkopimda, praktik permainan yang mengarah pada perjudian dinilai berpotensi melanggar ketentuan pidana.




Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan perjudian dalam Pasal 426 dan 427. Karena itu, aktivitas tersebut dipandang tidak hanya berdampak pada ketertiban sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengganggu kerukunan umat beragama.




Ketua Komunitas Anti Maksiat, Perjudian dan Kriminal (KAMPAK) Kepri, Bayu Santoso, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.



“Jika benar aktivitas masih berjalan saat aturan sudah dikeluarkan, ini menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap hukum dan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah,” ujarnya, Sabtu (21/02/2026).



Ia juga menilai praktik gelanggang permainan selama ini kerap menjadi polemik di tengah masyarakat.


“Bukan hanya di bulan Ramadan, aktivitas seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius. Pemerintah dan aparat tentu memahami apa yang terjadi di lapangan,” katanya.



Warga Minta Kapolresta Barelang Bertindak

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Barelang, segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran hukum.



Penegakan aturan dinilai penting agar Surat Edaran Forkopimda tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar memberikan rasa keadilan dan ketenteraman bagi masyarakat.




Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tim.