.
Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas penimbunan lahan terpantau berlangsung di wilayah Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, tepat di depan kawasan Horizone Industrial Park. Kegiatan tersebut berjalan menggunakan alat berat dan truk pengangkut material tanpa terlihat papan proyek maupun keterangan legalitas pekerjaan di lokasi.
Ketiadaan plank proyek memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi dari BP Batam selaku otoritas pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Pantauan di lapangan, Kamis (11/2/2026) menunjukkan aktivitas penimbunan dilakukan secara terbuka dan masif. Namun hingga kini tidak ditemukan informasi mengenai penanggung jawab proyek, jenis kegiatan, maupun dokumen perizinan yang semestinya dipasang sebagai bentuk transparansi publik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemanfaatan ruang, mengingat setiap aktivitas pematangan lahan di Batam wajib memperoleh persetujuan pemanfaatan lahan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Berpotensi Langgar Aturan Pengelolaan Lahan
Mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan, setiap pemanfaatan lahan wajib sesuai dengan peruntukan tata ruang kawasan dan memperoleh izin dari BP Batam sebelum dilakukan kegiatan fisik di lapangan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
Pemegang alokasi lahan wajib memiliki persetujuan pemanfaatan lahan,
Setiap kegiatan pematangan atau perubahan kontur lahan harus melalui proses administrasi dan pengawasan,
Kegiatan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan alokasi lahan.
Jika penimbunan tetap berjalan tanpa persetujuan resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi merupakan pemanfaatan ruang ilegal.
Potensi Pelanggaran Lingkungan Hidup
Selain aspek tata ruang, penimbunan lahan juga berkaitan langsung dengan ketentuan lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan perubahan lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL.
Beberapa ketentuan penting:
Pasal 36 ayat (1): setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 69 ayat (1): dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 109: usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Penimbunan lahan tanpa kajian lingkungan berpotensi menyebabkan perubahan aliran air, sedimentasi, banjir, serta gangguan ekosistem sekitar kawasan industri dan permukiman warga.
Tanggung Jawab Pengawasan Dipertanyakan
Sebagai pengelola kawasan, BP Batam memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan lahan yang tidak sesuai perizinan. Namun aktivitas di Sungai Lekop terlihat berlangsung tanpa penghentian sementara maupun penindakan yang tampak di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan kawasan:
Apakah kegiatan tersebut telah terdaftar secara resmi?
Mengapa aktivitas fisik dapat berjalan sebelum verifikasi lapangan dilakukan?
Apakah ada mekanisme pengawasan rutin terhadap pematangan lahan?
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun langkah penertiban atas aktivitas penimbunan lahan di Sungai Lekop.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada BP Batam dan instansi terkait. Apabila terbukti tanpa izin, kegiatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan tata ruang kawasan, tetapi juga ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
(Tim/red)


