Iklan

BAROMETER KEPRI
Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-09T15:42:50Z
BeritaNews

KSP Maas Lumbung Rezeki Dituduh Tak Manusiawi, Tagih Utang ke Keluarga Debitur Meninggal Hingga Menyeruak

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Praktik operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maas Lumbung Rezeki yang beralamat di Komplek Ruko Palm Spring Blok D2 No. 08, Batam Centre, menuai sorotan publik. Koperasi tersebut diketahui tetap menagih sisa pokok pinjaman kepada keluarga debitur yang telah meninggal dunia, meskipun sejak awal terdapat potongan biaya yang disebut sebagai asuransi.



Kasus ini mencuat setelah keluarga debitur meminta pendampingan awak media untuk menyampaikan permohonan pelunasan khusus (pelsus), menyusul masih ditahannya sertifikat rumah yang dijadikan agunan, meskipun debitur telah meninggal dunia.



Berdasarkan informasi dan dokumentasi percakapan tertulis yang diterima awak media, skema pinjaman yang ditawarkan kepada debitur adalah sebagai berikut: plafon pinjaman sebesar Rp34.000.000, dengan potongan biaya di awal sebesar Rp4.000.000 yang disebut sebagai biaya lain-lain, termasuk untuk asuransi. Dengan adanya potongan tersebut, dana bersih yang diterima debitur hanya sebesar Rp30.000.000.



Selain itu, dalam skema pinjaman tersebut ditetapkan tenor 18 bulan, dengan kewajiban angsuran bulanan sebesar Rp2.370.000 per bulan. Artinya, total pembayaran selama masa pinjaman mencapai Rp42.660.000 (Rp2.370.000 x 18 bulan), jauh lebih besar dibandingkan dana yang diterima debitur di awal.



Saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2026), Fina, salah satu staf marketing KSP Maas Lumbung Rezeki, menyampaikan bahwa koperasi memiliki ketentuan internal apabila debitur meninggal dunia.



“Kalau peminjam meninggal dunia, yang dihapus hanya bunganya. Sisa pokok pinjaman tetap harus dilunasi oleh keluarga,” ujarnya.



Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat sejak awal terdapat potongan biaya yang disebut sebagai asuransi. Namun dalam praktiknya, asuransi tersebut tidak menghapus kewajiban pokok pinjaman ketika debitur meninggal dunia, dan sertifikat rumah tetap ditahan hingga pelunasan dilakukan oleh pihak keluarga.



Dalam penjelasannya, pihak koperasi juga menggunakan istilah “nasabah” dalam hubungan pinjam-meminjam, bukan “anggota koperasi”. Hal ini kembali memunculkan sorotan, mengingat koperasi simpan pinjam secara prinsip berlandaskan keanggotaan, asas kekeluargaan, dan semangat gotong royong, yang secara filosofis berbeda dengan lembaga pembiayaan komersial.



Keluarga debitur mempertanyakan fungsi dan manfaat potongan asuransi sebesar Rp4.000.000 tersebut, karena pada saat risiko kematian terjadi, beban kewajiban justru sepenuhnya dialihkan kepada keluarga, sementara agunan berupa rumah tetap dijadikan alat tekan untuk pelunasan sisa pokok pinjaman.



Sebagai perbandingan, dalam praktik perbankan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kredit umumnya dilengkapi dengan asuransi jiwa kredit. Dalam skema tersebut, apabila debitur meninggal dunia, sisa kewajiban kredit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga keluarga tidak dibebani pelunasan utang dan agunan dapat dikembalikan.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta menjalankan kegiatan usaha berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan. Koperasi simpan pinjam juga diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pengelolaan risiko.



Dalam konteks ini, praktik pemotongan biaya yang disebut sebagai asuransi, namun tidak memberikan perlindungan ketika debitur meninggal dunia, dinilai perlu mendapat perhatian serius dan evaluasi dari instansi pengawas.



Atas dasar itu, awak media akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam, guna memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme pengawasan, transparansi skema pembiayaan, kejelasan perlindungan asuransi, serta kepatuhan KSP Maas Lumbung Rezeki terhadap prinsip dan regulasi perkoperasian yang berlaku.

(Rudd/red)