Iklan

BAROMETER KEPRI
Sabtu, 17 Januari 2026, Januari 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-16T18:09:36Z
BeritaNews

Diduga Langgar Undang-Undang, Aktivitas Cut and Fill di Lahan HPL BP Batam Temiang Kian Disorot

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas cut and fill di kawasan Temiang, Kelurahan Buliang, Kota Batam, kembali memantik sorotan tajam publik. Kegiatan pematangan lahan yang berlangsung di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam itu diduga kuat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus membuka persoalan serius terkait penegakan hukum, tata kelola aset negara, dan pengawasan lingkungan.



Ironisnya, di lokasi kegiatan terpampang jelas plang resmi HPL BP Batam yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas tanpa persetujuan tertulis dari BP Batam sebagai pemegang kewenangan. Namun larangan tersebut seolah tak bermakna.





Pantauan langsung wartawan pada Kamis (15/01/2026) menunjukkan aktivitas pengerukan tanah dan batu menggunakan alat berat dalam skala besar. Sejumlah dump truck terlihat keluar-masuk lokasi mengangkut material hasil cut and fill, yang diduga dibawa ke kawasan Marina, Kecamatan Sekupang. Intensitas kegiatan ini menandakan operasi yang terencana dan sistematis, bukan aktivitas insidental.


Fakta lapangan tersebut bertolak belakang dengan peringatan resmi pada plang HPL BP Batam. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa aktivitas pemanfaatan lahan negara tersebut dilakukan?





Upaya konfirmasi dilakukan wartawan pada Jumat (16/01/2026). Seorang pengusaha berinisial FZN mengklaim bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi, termasuk PETEK, UKL-UPL, PKPR, hingga PBG sebagai dasar legalitas kegiatan.


Namun klaim tersebut dibantah tegas oleh BP Batam. Melalui pesan WhatsApp, Sub Bidang Humas BP Batam menegaskan bahwa aktivitas cut and fill di lokasi Temiang tidak mengantongi izin, dan unit terkait telah melayangkan surat peringatan resmi kepada pihak pelaksana.


Pernyataan ini menegaskan bahwa sebagai pemegang kewenangan HPL, BP Batam tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atas kegiatan pematangan lahan di kawasan tersebut. Perbedaan keterangan antara pihak pengusaha dan BP Batam ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahpahaman administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum yang patut diuji secara pidana.



Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang



Secara regulatif, pemanfaatan lahan negara tanpa izin di atas HPL berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa penguasaan dan penggunaan tanah negara harus berdasarkan hak dan izin yang sah;



Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mewajibkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan perizinan berusaha dan persetujuan pemegang kewenangan lahan;



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah.



Pasal 109 UU 32/2009 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana, selain dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.



Ancaman Lingkungan dan Keselamatan Publik



Dari aspek risiko, aktivitas cut and fill tanpa pengawasan berpotensi mengubah kontur tanah, merusak sistem drainase alami, serta meningkatkan ancaman banjir dan longsor di wilayah sekitar. Dampak ini tidak hanya merugikan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, sehingga memiliki dimensi kepentingan publik yang luas.



Desakan Penegakan Hukum


Atas kondisi tersebut, publik menilai bahwa surat peringatan tidak boleh menjadi titik akhir penanganan. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Riau melalui Ditreskrimsus, didesak segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut.



Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam diminta turun langsung ke lapangan guna memeriksa kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, termasuk keabsahan UKL-UPL yang diklaim pelaksana kegiatan.



Dari sisi legislatif, DPRD Kota Batam, khususnya Komisi I dan Komisi III, didorong menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar tidak terjadi pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.



Kasus cut and fill di atas lahan HPL BP Batam ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan hukum dan tata kelola lahan di Kota Batam. Publik berhak mengetahui apakah aturan benar-benar ditegakkan secara tegas, atau hanya berhenti sebagai tulisan di atas plang tanpa makna.

(Red)