Iklan

BAROMETER KEPRI
Sabtu, 13 Desember 2025, Desember 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-13T12:36:22Z
BeritaNews

Penambangan Batu dan Pasir di Sambau, Batam, Dituduh Melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas penambangan batu yang diduga tanpa mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut terpantau berlangsung di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, ironisnya tidak jauh dari kawasan Polda Kepulauan Riau.



Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Kamis (11/12/2025), aktivitas penambangan masih berjalan tanpa hambatan. Terlihat alat berat pemecah batu beroperasi secara intensif melakukan pembongkaran material batuan. Tidak hanya itu, di lokasi yang sama juga diduga terdapat aktivitas penambangan pasir, dengan truk-truk pengangkut keluar-masuk area tambang secara rutin.



belum ditemukan papan informasi proyek atau keterangan legalitas usaha yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.



Berpotensi Langgar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup



Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, maka pelaku usaha dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).



Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa:


“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”



Selain itu, kegiatan penambangan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa:


“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”



Sementara Pasal 109 UU yang sama menyatakan:


“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”



Dugaan Pembiaran Aparat Jadi Sorotan



Keberadaan aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung terbuka dan dalam waktu lama memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan pembiaran oleh aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi penambangan berada tidak jauh dari pusat penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.



Padahal, dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut terlindungi.



Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan masyarakat, serta konflik sosial jika dibiarkan terus berlanjut.



Desakan Penindakan Tegas dan Transparan



Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, segera turun ke lapangan melakukan penertiban, penyegelan lokasi, serta proses hukum yang transparan jika ditemukan pelanggaran.




Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan tebang pilih serta untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penambangan ilegal.



awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian dan instansi teknis, guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait legalitas aktivitas penambangan di Sambau, Kecamatan Nongsa.



Hingga berita ini ditayangkan, awak media terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasan dan legalitas aktivitas dimaksud.”



(Tim PJS)