.
Barometerkepri.com | Batam, Kembali dihebohkan adanya karyawan tewas pada jam kerja, Nampak petugas membawa korban keluar dari perusahaan PT. ASL Shipyard dengan kendaraan Ambulance. Korban dilarikan ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop guna penyelamatan , Pada Senin, (29/12/25) Tanjung Uncang, Batu Aji - Batam.
Menurut Sumber, Pada Awalnya tampak karyawan berkerumun ke lokasi kejadian dimana korban di temukan tergeletak tak sadarkan diri, Kemudian Petugas Safety Perusahaan bergegas membawa korban ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop dengan Kendaraan Ambulance.
Berdasarkan Keterangan via Telepon WhatsApp, Aparat Penegak Hukum Wilayah Polsek Batu Aji, Kapolsek AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H membenarkan adanya karyawan tewas korban laka kerja dan. paparkan Kronologi Singkat Atas Insiden tersebut.
Identitas korban yakni :
Nama : RAMLI SYAIFRUDDIN (34Th)
Pekerjaan : Karyawan Subcon PT VINEX COATINDO
Alamat (Sesuai Ktp) :
Kukuwerang RT/RW : 011/005 Kelurahan Watohari Kecamatan : Solor Timur kab. flores Timur provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kejadian, Pada hari Senin tanggal 29 Des 2025 sekira Pukul 14.30 Wib, si Korban sedang mengerjakan pengecatan ( Painting )di Kapal bernama ASL Sentosa Milik Perusahaan PT. ASL Shipyard bersama 1 orang rekan kerjanya sebagai operator Boomlift sedangkan korban mengecat menggunakan spraygun.
Kemudian pada saat pengerjaan Boomlift yang digunakan Tersangkut pada kabel Power Dari Box panel sehingga korban tersetrum.
Kemudian korban langsung dievakuasi ke Rs Elizabeth Sagulung.
Dugaan sementara karyawan tersebut diketahui lalai sehingga kena sengatan arus Listrik pada jam kerja. Sekira pukul 15, 00 wib. Sore,
Kemudian setelah sampai di bawa Petugas Medis RS Santa Elisabeth, karyawan sudah tak bernyawa. Disebabkan korban sudah tak terselamatkan lagi menambah suasana makin terasa mencekam.
Hingga berita terupdate, Awak media Barometerkepri.com masih terus berupaya konfirmasi ke Pihak Manajemen Safety Perusahaan PT. ASL Shipyard dan Perusahaan PT. Vinex Coatindo sebagai karyawan Subcontraktor. guna mendapatkan Klarifikasi bagaimana tanggapan, tindakan terhadap pihak korban, supaya tidak menuai polemik, apakah penyebab Laka kerja tersebut kelalaian Korban atau kurangnya Pengawasan petugas K3 Perusahaan,
Sesuai aturan dan undang-undang Disnaker yang berlaku. Sanksi hukum kepada petugas pengawas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam perusahaan.
Berikut beberapa kemungkinan sanksi:
*Sanksi Administratif*:
- Peringatan tertulis
- Penangguhan atau penurunan jabatan
- Denda atau potongan gaji
- Pembebasan dari jabatan sebagai petugas pengawas K3
*Sanksi Pidana*:
- Pidana penjara maksimal 5 tahun (Pasal 183 UU No. 13 Tahun 2003)
- Denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 183 UU No. 13 Tahun 2003)
- Ganti rugi kepada korban atau keluarga korban
- Biaya pengobatan dan perawatan korban
- Santunan kematian atau kecelakaan kerja
*Sanksi Profesional*:
- Pencabutan sertifikat atau lisensi sebagai petugas pengawas K3
- Larangan bekerja sebagai petugas pengawas K3 dalam jangka waktu tertentu
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), pasal 183 mengatur tentang sanksi bagi petugas pengawas K3 yang lalai dalam menjalankan tugasnya dan menyebabkan kecelakaan kerja atau kematian.
- Jika petugas pengawas K3 tidak melakukan inspeksi secara rutin dan menyebabkan kecelakaan kerja, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
- Jika petugas pengawas K3 tidak memberikan rekomendasi perbaikan yang tepat dan menyebabkan kecelakaan kerja, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atau penurunan jabatan.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan ke awak media barometerkepri.com peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
" Masih dalam tahap Lidik, Pak, " tutup Kapolsek.
(Mpm/red)


