.
Lokasi : tepi laut utama di Tanjungpinang
Penulis : Arfinka Saputra/2305010104
Perdebatan mengenai masa depan kawasan Gurindam Dua Belas kembali menguat di
Tanjungpinang. Kawasan tepi laut yang menjadi simbol budaya Melayu ini berada pada titik
krusial: apakah tetap dikelola secara penuh oleh pemerintah daerah, atau melibatkan pihak
swasta dalam skema kerja sama? Dalam konteks desentralisasi, isu ini bukan semata tentang
perawatan taman kota, melainkan tentang bagaimana otonomi daerah dijalankan secara
transparan, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.
Sebagai ruang publik, Gurindam Dua Belas bukan sekadar ikon wisata. Kawasan ini
menjadi ruang interaksi sosial sekaligus sumber penghidupan bagi puluhan pedagang kecil dan
pelaku UMKM lokal. Setiap akhir pekan, ribuan warga memadati area ini untuk berolahraga,
menikmati tepi laut, dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat. Data sederhana ini
memperlihatkan bahwa Gurindam Dua Belas adalah ekosistem sosial-ekonomi yang hidup,
bukan ruang kosong yang bisa diputuskan sepihak.
Dalam kerangka desentralisasi responsif, pemerintah daerah dituntut mampu
menangkap kebutuhan masyarakat secara nyata. Sementara desentralisasi partisipatif
menekankan bahwa warga harus dilibatkan dalam setiap tahap kebijakan: perencanaan,
konsultasi, pengawasan, hingga evaluasi. Jika prinsip ini diabaikan, maka desentralisasi
kehilangan makna, dan keputusan publik berpotensi jauh dari aspirasi warga.
Pelibatan swasta bukanlah langkah yang harus ditolak secara otomatis. Banyak kota di
Indonesia menunjukkan bahwa kolaborasi pemerintah–swasta dapat meningkatkan kualitas
perawatan ruang publik. Bandung dan Makassar, misalnya, mampu menjaga taman kota dan
kawasan tepi laut tetap gratis bagi publik meskipun aktivitas ekonomi kreatif berkembang
pesat. Namun kolaborasi yang sehat mensyaratkan transparansi penuh: apa yang diserahkan
kepada swasta, mana yang tetap menjadi akses publik, bagaimana nasib UMKM lokal, dan
mekanisme kontrol seperti apa yang akan memastikan kepentingan warga tetap menjadi
prioritas.
Di sinilah kualitas desentralisasi diuji. Otonomi daerah tidak boleh berhenti pada
pembagian kewenangan, tetapi juga harus menghadirkan akuntabilitas tata kelola. Pemerintah
daerah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara terbuka, mendengarsuara warga, meredam rumor, dan membangun kepercayaan publik. Tanpa mekanisme kontrol
sosial yang kuat, pengelolaan ruang publik berisiko disalahartikan sebagai komersialisasi ruang
bersama.
Kepri sebagai provinsi kepulauan memiliki tantangan tata kelola yang unik. Karena itu,
model Public Private Community Partnership (PPCP) menjadi pilihan tepat. Pemerintah
berperan mengatur arah kebijakan, pihak swasta membantu investasi dan pemeliharaan,
sementara masyarakat menjadi pengawas aktif serta penerima manfaat. Model ini bukan hanya
membagi beban, tetapi memperkuat legitimasi kebijakan daerah.
Untuk itu, ada beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah daerah:
1. Menetapkan zona yang dijamin tetap gratis dan bebas komersialisasi.
2. Menyediakan kuota wajib bagi UMKM lokal agar tidak tersingkir oleh modal besar.
3. Membentuk forum konsultatif antara pemerintah, pelaku UMKM, dan masyarakat.
4. Melakukan pelaporan berkala terkait perkembangan pengelolaan Gurindam Dua Belas melalui kanal resmi pemerintah.
Rekomendasi ini akan memastikan bahwa ruang publik tetap menjadi milik bersama,
bukan hanya bagian dari perhitungan investasi.
Pada akhirnya, polemik Gurindam Dua Belas adalah cermin sejauh mana desentralisasi
dijalankan secara adil di Kepri. Kesuksesan pengelolaan ruang publik tidak hanya diukur dari
estetika, tetapi dari keberpihakan pada warga, keterbukaan informasi, dan kemampuan
menjaga identitas budaya. Seperti pesan moral Raja Ali Haji dalam Gurindam Dua Belas,
pembangunan harus dilandasi kebijaksanaan dan tanggung jawab.
Jika keseimbangan antara kepentingan publik, ekonomi, dan budaya dapat dijaga,
Gurindam Dua Belas akan tetap menjadi ruang kebanggaan Bersama tidak hanya untuk
Tanjungpinang, tetapi bagi seluruh masyarakat Kepri.

