Iklan

BAROMETER KEPRI
Selasa, 02 Desember 2025, Desember 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-02T12:23:46Z
Opini

ANAMBAS DI UJUNG NEGERI: UJIAN NYATA DESENTRALISASI ASIMETRIS DI LAUT NATUNA

.


 

Kepulauan Anambas adalah salah satu daerah paling jauh di Indonesia, berada di antara Laut Natuna dan Selat Karimata. Dari sisi geografis, wilayah ini terdiri dari pulau-pulau kecil yang tersebar, dengan jarak antarpulau bisa mencapai puluhan mil laut. Namun di balik keindahannya, Anambas menyimpan cerita tentang tantangan desentralisasi asimetris — bagaimana daerah kepulauan dengan potensi besar justru masih tertinggal dalam pelayanan publik, infrastruktur, dan akses ekonomi.



Sejak diberi status sebagai kabupaten pada 2008, Anambas diharapkan bisa menjadi “beranda depan” Indonesia di wilayah perbatasan utara. Pemerintah pusat menginginkan daerah ini berfungsi sebagai penyangga kedaulatan dan pusat ekonomi maritim. 



Namun setelah lebih dari 15 tahun berjalan, hasilnya belum seperti yang diharapkan. Data BPS Kepulauan Riau (2024) menunjukkan bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita Anambas hanya sekitar Rp41 juta per tahun, jauh di bawah rata-rata provinsi yang mencapai Rp112 juta.


Kondisi ini menunjukkan bahwa desentralisasi belum sepenuhnya menjawab tantangan daerah kepulauan kecil seperti Anambas. Pemerintah daerah masih sangat tergantung pada transfer dana pusat, terutama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketika anggaran pusat turun, otomatis pelayanan dasar ikut terganggu. Misalnya, pada tahun 2023 terjadi pengurangan DAK bidang kesehatan hingga 12 persen. Dampaknya, beberapa fasilitas kesehatan di pulau-pulau kecil mengalami kekurangan obat dan tenaga medis (Kompas, 2023).


Padahal, teori desentralisasi asimetris menekankan pentingnya pembedaan kewenangan berdasarkan karakteristik wilayah. Menurut Siregar (2023) dalam Journal of Regional Development Policy, daerah kepulauan seperti Anambas seharusnya mendapat “desentralisasi fiskal maritim”, yaitu skema pembiayaan khusus untuk layanan publik di wilayah laut dan pulau-pulau terpencil.


Namun hingga kini, belum ada kebijakan khusus yang mengakomodasi kondisi geografis ekstrem seperti jarak antar-pulau yang mencapai 200 kilometer.


Masalah lain yang menonjol adalah biaya logistik yang tinggi. Untuk mengirim satu ton bahan bangunan dari Tanjungpinang ke Anambas, biaya bisa mencapai Rp3 juta—dua kali lipat dari biaya ke Batam. 


Akibatnya, pembangunan infrastruktur berjalan lambat. Beberapa jembatan penghubung dan dermaga rakyat yang dijanjikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026 belum terealisasi penuh (Batampos, 2024).


Selain itu, akses komunikasi dan transportasi juga masih terbatas. Sampai akhir 2024, hanya 63 persen desa di Anambas yang memiliki jaringan internet stabil, menurut laporan Kemkominfo (2024). Kondisi ini tentu menghambat pelayanan administrasi publik, pendidikan daring, dan pengawasan program pemerintahan.


Namun bukan berarti Anambas tidak memiliki potensi. Di bidang perikanan, kawasan ini termasuk salah satu penghasil ikan pelagis terbesar di Indonesia. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, 2024) mencatat potensi tangkapan ikan di Laut Natuna Utara mencapai lebih dari 500 ribu ton per tahun. Sayangnya, sebagian besar dikelola oleh perusahaan luar daerah karena keterbatasan armada tangkap dan fasilitas pelabuhan di Anambas.


Inilah bentuk paradoks desentralisasi asimetris: daerah kaya sumber daya, tapi miskin akses dan kewenangan. Pemerintah daerah Anambas tidak memiliki kuasa besar dalam pengelolaan sumber daya laut di zona ekonomi eksklusif (ZEE), karena hal itu masih menjadi kewenangan pusat. 


Padahal, kalau ada skema bagi hasil maritim yang adil, Anambas bisa memperoleh pendapatan signifikan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan pelabuhan rakyat.

Riset Hikmat & Anshari (2022) dalam Jurnal Ilmu Pemerintahan Indonesia juga menyoroti bahwa desentralisasi asimetris seharusnya bukan sekadar pembagian wewenang yang berbeda, tetapi strategi untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah. 


Sayangnya, implementasi di lapangan sering kali masih top-down. Daerah seperti Anambas lebih banyak menunggu instruksi daripada ikut merancang kebijakan yang sesuai dengan kondisi lokal.


Ke depan, Anambas membutuhkan pendekatan baru dalam desentralisasi. 


Pertama, perlu adanya “Dana Khusus Kepulauan” yang tidak hanya berbasis daratan, tetapi juga memperhitungkan biaya transportasi laut dan akses logistik. 


Kedua, pemerintah pusat perlu membuka ruang bagi Anambas untuk mengelola sebagian hasil laut di perairan sekitar, seperti yang telah diusulkan dalam Rapat Evaluasi Desentralisasi Asimetris Daerah Kepulauan (Kemendagri, 2023). 


Ketiga, percepatan digitalisasi layanan publik harus menjadi prioritas, agar pulau-pulau kecil tetap terhubung dengan pusat pemerintahan kabupaten.


Desentralisasi asimetris di Anambas bukan sekadar soal porsi kewenangan, tetapi soal keadilan akses dan kesempatan. Kalau daerah perbatasan seperti Anambas terus dibiarkan dengan ketimpangan infrastruktur dan fiskal, maka makna otonomi daerah akan kehilangan substansinya. Negara hadir bukan hanya lewat patok batas dan bendera, tetapi juga lewat kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyatnya.

Seperti dikatakan Syafruddin (2021), 


Tujuan akhir desentralisasi asimetris adalah “menyatukan perbedaan melalui keadilan kebijakan.” Dalam konteks Anambas, keadilan itu berarti memastikan setiap warga, di pulau mana pun mereka tinggal, memiliki hak yang sama untuk maju. Bukan karena otonominya sama, tapi karena tujuannya sama — kesejahteraan untuk seluruh rakyat di ujung negeri.


Penulis : Bentar Trinyah  / 2305010017

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Matirim Raja Ali Haji