Iklan

BAROMETER KEPRI
Rabu, 19 November 2025, November 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-19T13:23:24Z
BatamNews

SPPG Kepri Paket 1 Diduga Tanpa Konsultan Pengawas, Gunakan Kayu Bakau Dalam Proses Pembangunan

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Pembangunan proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kepulauan Riau Paket 1 yang berlokasi di lahan milik SMP Negeri 21 Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, dikerjakan PT. Rantau Kalimas Jaya menuai sorotan. Proyek bernilai Rp15.106.086.333,55 itu diduga berjalan tanpa melibatkan konsultan pengawas independen, sebagaimana seharusnya diatur dalam ketentuan teknis pelaksanaan proyek pemerintah.



Lebih jauh, penggunaan kayu bakau dalam konstruksi bangunan proyek tersebut turut menjadi perhatian serius. Kayu bakau, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, termasuk dalam kategori vegetasi yang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk ditebang atau digunakan tanpa izin lingkungan yang sah.



Sumber di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah material penyangga dan rangka sementara dalam proyek tersebut berasal dari batang bakau yang ditebang dari wilayah pesisir sekitar. Praktik ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak mematuhi ketentuan lingkungan dan berpotensi melanggar aturan konservasi kawasan mangrove yang menjadi ekosistem penting di wilayah pesisir Batam.



Selain aspek lingkungan, kejanggalan juga muncul dari sisi administrasi lahan. Bangunan SPPG diketahui didirikan di atas tanah fasilitas pendidikan milik Pemerintah Kota Batam, tepatnya di area kompleks SMP Negeri 21. Hal ini memunculkan tanda tanya terkait proses alih fungsi lahan pendidikan menjadi area proyek kementerian, serta mekanisme koordinasi antarlembaga yang semestinya dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) resmi.



Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, membenarkan adanya kegiatan pembangunan tersebut.


“Memang ada pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kepulauan Riau Paket 1 di atas lahan milik Pemko Batam. Namun, untuk klarifikasi lebih lanjut silakan dikonfirmasi langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN),” ujarnya singkat saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).



Pernyataan Sekda tersebut menegaskan bahwa proyek SPPG bukan sepenuhnya di bawah kewenangan Pemko Batam, melainkan program lintas instansi yang melibatkan pemerintah pusat. Namun, dugaan pelanggaran teknis seperti tidak adanya konsultan pengawas, penggunaan material yang melanggar hukum lingkungan, serta ketidaktertiban izin lahan menuntut adanya audit menyeluruh oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga penegak hukum.



Sebagai catatan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan program strategis nasional dalam mendukung upaya penurunan angka stunting dan peningkatan layanan gizi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya seharusnya menjadi contoh dari penerapan prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan lingkungan — bukan justru menimbulkan polemik dan dugaan penyimpangan.


tim pjs.