Iklan

BAROMETER KEPRI
Jumat, 28 November 2025, November 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-28T07:25:14Z
Bea Cukai BatamNews

Kasus Penangkapan 2 Unit Kontainer di Hentikan, Picu Polemik Publik, Bea Cukai Batam Bongkar Fakta Baru " Segel Resmi Dibuka Tanpa Izin "

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Keputusan Polresta Barelang menghentikan penyelidikan kasus penangkapan dua kontainer bermuatan barang diduga ilegal di Sagulung (8/11/2025) semakin memanaskan situasi. Dalam gelar perkara pada Kamis (27/11/2025), penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dan menyebut peristiwa tersebut hanya merupakan pelanggaran administratif kepabeanan.


Namun, alih-alih meredam, keputusan ini justru memicu kecurigaan publik semakin kuat. Banyak pihak menilai penghentian penyelidikan sebagai langkah yang tidak wajar, mengingat indikasi awal yang begitu jelas mengarah ke dugaan tindak pidana kepabeanan.



Indikasi Pelanggaran Pidana Jelas, Tapi Kasus Dihentikan?


Sejak awal penindakan, dua kontainer tersebut diamankan karena dugaan:

Ketidaksesuaian dokumen pabean, perbedaan jenis barang antara dokumen dan isi kontainer, asal barang yang tidak dapat dibuktikan. Dugaan kuat penghindaran bea masuk dan pajak impor.


Semua temuan itu secara hukum seharusnya mengarah pada dugaan pelanggaran yang diatur dalam:

Pasal 102 UU Kepabeanan – Penyelundupan

Pasal 103 UU Kepabeanan – Pemberian keterangan palsu atau dokumen yang tidak benar.

Minim Transparansi, Publik Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum. Hingga kini, penyidik tidak memaparkan secara rinci:


Hasil pemeriksaan dokumen, temuan fisik dalam kontainer, peran Bea Cukai dalam proses penyidikan, analisis hukum terkait unsur pidana.


Ketertutupan ini dinilai membuat publik “dipaksa percaya” bahwa tidak ada unsur pidana, tanpa bukti yang bisa diuji secara publik.


Sejumlah aktivis anti-korupsi, tokoh masyarakat, dan pemerhati kepabeanan mendesak:


Audit ulang oleh Bea Cukai dan instansi independen, penyelidikan diperluas hingga aktor intelektual, bukan hanya operator lapangan, perhitungan kerugian negara akibat dugaan penyelundupan.


Mabes Polri turun tangan bila ditemukan indikasi peredaman kasus. Mereka menilai penghentian penyelidikan secara tiba-tiba mengancam kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Batam.


Bea Cukai Batam: Segel Kami Dirusak, Itu Pidana!

Pernyataan mengejutkan justru datang dari Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11/2025).


Zaky menegaskan bahwa kontainer tersebut merupakan barang tegahan resmi Bea Cukai. Pada saat pemindahan dari Tanjung Pinggir ke Gudang Dermaga Bea Cukai (8 November 2025), pihaknya sudah memasang:


Tetapi justru, penyelidikan dihentikan tanpa penjelasan transparan. Publik pun semakin curiga ada intervensi atau faktor “tak terlihat” yang membuat kasus ini seolah diperlunak.




Minim Transparansi, Publik Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum. Hingga kini, penyidik tidak memaparkan secara rinci:


Hasil pemeriksaan dokumen, temuan fisik dalam kontainer, peran Bea Cukai dalam proses penyidikan, analisis hukum terkait unsur pidana.


Ketertutupan ini dinilai membuat publik “dipaksa percaya” bahwa tidak ada unsur pidana, tanpa bukti yang bisa diuji secara publik.


Sejumlah aktivis anti-korupsi, tokoh masyarakat, dan pemerhati kepabeanan mendesak:

Audit ulang oleh Bea Cukai dan instansi independen, penyelidikan diperluas hingga aktor intelektual, bukan hanya operator lapangan, perhitungan kerugian negara akibat dugaan penyelundupan.


Mabes Polri turun tangan bila ditemukan indikasi peredaman kasus. Mereka menilai penghentian penyelidikan secara tiba-tiba mengancam kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Batam.


Bea Cukai Batam: Segel Kami Dirusak, Itu Pidana!


Pernyataan mengejutkan justru datang dari Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11/2025).


Zaky menegaskan bahwa kontainer tersebut merupakan barang tegahan resmi Bea Cukai. Pada saat pemindahan dari Tanjung Pinggir ke Gudang Dermaga Bea Cukai (8 November 2025), pihaknya sudah memasang:


Gembok resmi yang disegel, segel tersebut memiliki kekuatan hukum, pembukaan segel tanpa izin adalah tindak pidana.


Namun, tanpa pengawalan Bea Cukai akibat keterbatasan SDM, kontainer itu dialihkan ke Sagulung oleh pihak tertentu, dan segel resmi Bea Cukai terindikasi telah dibuka tanpa izin.


“Segel itu berkekuatan hukum. Bila dibuka tanpa izin Bea Cukai, itu adalah pelanggaran pidana,” tegas Zaky di hadapan Pro Jurnalisme Siber.


Pernyataan ini bertolak belakang dengan kesimpulan Polresta Barelang yang menyebut tidak ada unsur pidana.

Jika segel resmi Bea Cukai rusak atau dibuka, maka unsur pidana otomatis terpenuhi.


Pertanyaan Publik: Ada Apa di Balik Kasus Ini?


Dengan fakta baru dari Bea Cukai, masyarakat kini justru semakin geram:


Mengapa penyelidikan dihentikan jika segel resmi rusak? Jika segel dibuka tanpa izin, mengapa tidak ada tersangka?


Mengapa alasan administratif dipakai, padahal unsur pidana jelas?


Siapa pihak yang mengalihkan kontainer ke Sagulung? Siapa yang membuka segel?


Mengapa Polresta tidak menyampaikan fakta Bea Cukai dalam gelar perkara?


Jika pertanyaan ini tidak dijawab, publik menilai bahwa penegakan hukum di Batam sedang berjalan sangat tidak transparan.


Kasus Ini Tidak Boleh Berhenti — Harus Diusut Sampai Akar


Kasus dua kontainer Sagulung kini berubah menjadi simbol kekecewaan publik atas penanganan pelanggaran kepabeanan di Batam. Jika penyelidikan benar-benar dihentikan tanpa jawaban, maka dugaan praktik penyelundupan, permainan oknum, dan potensi pembiaran akan semakin menguat.


Masyarakat menegaskan: Kasus ini harus dibuka kembali, audit harus dilakukan menyeluruh, aktor intelektual harus ditangkap, bukan hanya “kaki tangan”,


Penegakan hukum harus bersih dari intervensi, dan Bea Cukai serta Aparat Penegak Hukum harus berada di jalur yang sama: menegakkan hukum, bukan melembutkannya.


Publik kini menanti bukan sekadar penjelasan—tetapi tindakan nyata dari institusi hukum untuk membuktikan bahwa Batam tidak dikuasai jaringan penyelundupan.

tim pjs