.
Barometerkepri.com | Batam, Aktifitas pengiriman barang bebas bagai “siluman” marak di pelabuhan tikus di sekitar kampung tua dapur 12 Kecamatan Sagulung, KotaBatam. Diduga, puluhan juta pajak tidak masuk ke kas negara akibat modus aktifitas mafia.
Tim Awak media ini , Selasa (28/10/2025) sore berhasil memantau kesibukan di pelabuhan tikus memuat berbagai barang yang dibawa satu unit mobil pick up warna hitam.
Kegiatan tersebut sudah sering dilakukan secara diam-diam tanpa ada penindakan dari Petugas Bea Cukai Batam, aktivitas bongkar-muat dilakukan memunculkan dugaan penyimpangan dan melanggar undang-undang Kepabeanan, ketika mobil pick up warna hitam sudah standbye di sekitar pelabuhan menurunkan ratusan kardus dari mobil pickup tersebut.
Berdasarkan penelusuran awak media terkait aturan Sanksi hukum berlaku bagi aktivitas pengiriman barang ilegal atau "siluman" di pelabuhan tikus dapat berupa ¹:
- *Sanksi Pidana*: Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku yang melakukan penyelundupan atau pengangkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
- *Sanksi Administratif*
: Pencabutan izin usaha dan pengenaan denda administratif bagi perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan.
- *Sanksi Perdata*
: Ganti rugi kepada negara atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran kepabeanan.
Dalam Undang-Undang Kepabeanan, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran kepabeanan, antara lain:
- *Pasal 102*
: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penyelundupan.
- *Pasal 103*
: Mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan.
Kesibukan pekerja Terlihat ratusan kardus berisikan Daging akan dimasukkan ke kapal. Tidak diketahui apakah benar berisi Daging, sebab kardus terbungkus dengan rapi.
Namun pada saat awak media melakukan mendapatkan informasi kepada supir mobil pick up, yang membawa ratusan kardus, ia menyebut barang yang di bawa kardus berisikan Daging.
Tampak juga terpantau adanya aparat keamanan sebagai petugas yang biasa mengawasi pelayaran kapal dengan maninvest-nya.
Merujuk sesuai undang-undang yang berlaku pada pengiriman melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan yang tidak resmi dapat melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
- *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan*
: Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa pelabuhan adalah tempat yang ditentukan sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan usaha kepabeanan. Pelabuhan tikus tidak termasuk dalam kategori ini karena tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.
- *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran*
: Pasal 67 menyatakan bahwa kapal yang beroperasi di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran. Pelabuhan tikus seringkali tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sanksi bagi pengiriman melalui pelabuhan tikus dapat berupa:
- *Sanksi Pidana*: Penjara dan/atau denda bagi pelaku yang melakukan pengiriman melalui pelabuhan tikus.
- *Sanksi Administratif*: Penyitaan barang, penahanan kapal, dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terlibat.
- *Sanksi Perdata*: Ganti rugi kepada negara atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran.
Dalam melakukan pengiriman barang, penting untuk menggunakan pelabuhan yang resmi dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum.
Hingga berita ini kami terbikan, tim awak media ini masih melakukan konfirmasi kepihak BP Batam masalah izin pelabuhan, Bea cukai batam tentang pengawasan aktivitas keluar masuknya barang, begitu juga Karantina batam tentang izin keluarnya daging keluar batam dari pelabuhan tikus tersebut.
(TIM)

