Iklan

BAROMETER KEPRI
Senin, 13 Oktober 2025, Oktober 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-12T17:11:17Z
Berita

Laporan Pengeroyokan Terhadap Helmina Sitanggang (38) Dilayangkan, Pelaku Belum juga Ditangkap.

.


 


Barometerkepri.com | Batam, Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pengeroyokan terhadap Helmina Sitanggang (38) dilayangkan ke Polsek Batam Kota, namun hingga kini pelaku belum juga ditangkap.


Padahal, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dan berjanji akan melakukan konfrontasi, namun tak kunjung ada tindak lanjut nyata terhadap pelaku pengeroyokan yang menimpa warga Baloi Kolam, Batam Kota tersebut.


Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di halaman usaha besi tua milik Sinaga di kawasan Baloi Kolam. Akibat insiden tersebut, Helmina mengalami luka dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota.


Laporan resmi teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/204/VIII/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, pada Kamis dini hari, 21 Agustus 2025 pukul 00.15 WIB.


Dalam prosesnya, korban telah menjalani visum et repertum dan menghadirkan saksi mata yang melihat kejadian. Namun, perkembangan kasus dinilai berjalan di tempat.



“Ini sudah tiga bulan berlalu. SPHP sudah dikeluarkan, katanya mau dilakukan konfrontir, tapi sampai sekarang pelakunya belum juga ditangkap,” ujar Helmina kepada Republikbersuara.com, Minggu (12/10/2025) malam.


Helmina menjelaskan, pelaku pengeroyokan adalah anak-anak dari pemilik usaha besi tua tersebut. Ironisnya, sang pemilik usaha justru hanya menyaksikan tanpa berusaha melerai.


“Anak-anaknya yang mengeroyok saya, sementara bapaknya hanya melihat. Saya sudah buat laporan, ada saksi, dan sudah divisum. Tapi sampai sekarang mereka masih bebas berkeliaran,” ungkapnya dengan nada kecewa.



Helmina juga menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh penyidik Polsek Batam Kota. Surat tersebut menyebut perkara masih dalam tahap penyelidikan. Namun, ketiadaan tindakan lebih lanjut menimbulkan keraguan publik terhadap keseriusan penanganan kasus ini.


Lebih jauh, Helmina mengaku kecewa terhadap lambannya penegakan hukum yang ia alami. Ia bahkan mengaitkan hal ini dengan pengalaman sebelumnya ketika melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh mantan suaminya pada tahun 2016, yang hingga kini menurutnya juga tidak pernah dituntaskan pihak kepolisian.



“Saya sudah sering melapor ke Polsek Batam Kota tapi tidak pernah mendapat kejelasan. Apakah karena saya orang kecil, karena saya miskin? Saya tidak tahu,” ujarnya lirih.


Helmina berharap Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dapat turun tangan langsung dan memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.


“Saya mohon Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang jangan diam saja. Saya khawatir perkara ini mati di jalan tanpa diproses dan jangan masyarakat kecewa karena cuma omong doang,”imbuhnya.


(Shb)