.
Barometerkepri.com | Batam, WargPerumahan Yafindo, Sungai LangkaKecamatan Sagulung, resah atas pembangunan sebuah tower yang berdiri hanya sekitar dua meter dari alur sungai dan sangat berdekatan dengan permukiman. Lokasi tersebut dinilai tidak selaras dengan ketentuan penataan ruang serta berpotensi melanggar garis sempadan sungai.
Hasil pantauan lapangan pada Sabtu (25/10/2025) menunjukkan, proyek dikerjakan tanpa papan informasi dan berdiri pada zona yang secara karakteristik termasuk kawasan sempadan sungai. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai merupakan kawasan lindung dengan jarak paling sedikit 10 meter dari tepi sungai di wilayah perkotaan dan 50 meter di luar kawasan perkotaan. Pedoman teknis penetapan garisnya juga dipertegas dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
Dari perspektif tata ruang, kegiatan pembangunan di sempadan sungai wajib tunduk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang). Setiap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dapat dikenai penertiban hingga sanksi administratif. Aspek lingkungan pun melekat: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap rencana usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan persetujuan lingkungan. Pelanggaran ketentuan ini membuka ruang sanksi administratif, sanksi pidana, hingga pemulihan lingkungan.
Kekhawatiran warga kian menguat karena potensi risiko longsor/erosi sungai, kestabilan pondasi, serta bahaya cuaca ekstrem—termasuk angin kencang dan sambaran petir—yang dapat berimbas langsung pada keselamatan jiwa dan harta benda di sekitar lokasi.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi lokasinya terlalu dekat dengan sungai dan rumah warga. Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait, antara lain Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)—otoritas yang terkait pengawasan, penataan ruang, perizinan telekomunikasi, dan kelengkapan dokumen lingkungan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan otoritas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan teknis dan peninjauan kesesuaian ruang (KKPR/RDTR), memverifikasi persetujuan lingkungan, serta memastikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berikut Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Apabila terbukti melanggar garis sempadan sungai dan ketentuan lingkungan, publik meminta penertiban sesuai peraturan perundang-undangan guna menghilangkan bahaya, mencegah kerusakan lingkungan, dan menjamin keselamatan warga.
(TimPjs)

