.
Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah (cut and fill) kembali menjadi sorotan warga di kawasan Sei Pelunggut, Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Berdasarkan pantauan tim media pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 11.20 WIB, tampak dua unit alat berat jenis ekskavator beroperasi di area perbukitan dengan kondisi tanah terbuka dan minim vegetasi.
Material hasil pengerukan diduga diangkut menggunakan truk-truk berkapasitas besar menuju arah Sei Lekop, tepatnya di sekitar Komplek Horizon Industrial Park. Aktivitas tersebut menimbulkan keluhan serius dari masyarakat karena debu tebal yang beterbangan di sepanjang jalur transportasi material.
“Kalau siang hari debunya parah sekali, sampai bikin mata perih kalau lewat. Kami sudah sering mengeluh, tapi belum ada tindakan,” ujar salah seorang warga Sei Lekop yang enggan disebutkan namanya.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, seorang operator ekskavator mengaku hanya menjalankan perintah pekerjaan di lapangan dan tidak mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Saya hanya operator, Bang. Pengawasnya Pak Simatupang, tapi saya kurang tahu kontaknya,” ujarnya singkat.
Dari hasil penelusuran di lapangan, tidak ditemukan papan proyek, spanduk informasi kegiatan, maupun keterangan resmi yang menunjukkan izin dari instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, BP Batam, maupun Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.
Padahal, sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, berupa UKL-UPL atau AMDAL.
Selain itu, kegiatan cut and fill juga harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan izin pemanfaatan lahan dari otoritas berwenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, kegiatan cut and fill dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang berpotensi melanggar aturan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan lahan.
Fenomena seperti ini bukan kali pertama terjadi di wilayah Sagulung. Aktivitas cut and fill tanpa pengawasan resmi sebelumnya juga ditemukan di sejumlah titik lain dan telah menimbulkan dampak lingkungan signifikan, mulai dari polusi udara, longsor kecil, hingga potensi peningkatan risiko banjir saat musim hujan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kota Batam, BP Batam melalui Ditpam, maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kegiatan cut and fill tanpa izin di Sei Pelunggut tersebut.
Tim Pro Jurnalismedia Siber (PJS) akan terus melakukan pemantauan dan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait untuk memastikan kejelasan status hukum serta legalitas kegiatan yang tengah berlangsung di lapangan.
(TIM)