.
Barometer Kepri. Com | Batam, Aktivitas cut and fill (potong dan timbun) di Jalan Cecek Sei Binti, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, tepat di depan SDN 016 Sagulung, menuai kemarahan warga. Proyek yang melibatkan lalu lintas truk-truk pengangkut tanah ini dinilai sangat tidak berperikemanusiaan.
Sejak pagi hingga sore, puluhan truk berkapasitas besar, termasuk kendaraan roda 10, hilir-mudik dengan kecepatan tinggi tanpa memedulikan pengguna jalan lain. Akibatnya, debu berterbangan pekat menyesakkan napas, mengganggu pengendara roda dua, dan yang paling parah, anak-anak sekolah terpaksa menghirup udara kotor setiap hari.
“Sungguh menyulitkan warga yang hendak beraktivitas. Debu proyek membuat anak-anak sekolah sesak napas. Saya sendiri mengantar anak ke sekolah harus lewat jalan penuh debu ini. Truk-truk tanah melintas tanpa peduli keselamatan pengguna jalan lain,” ungkap Hidayat, salah seorang orang tua murid, Selasa (23/9/2025).
Potret Buram Pembangunan
Di balik alasan pembangunan, proyek cut and fill ini justru menghadirkan penderitaan bagi warga sekitar. Bukan hanya kesehatan yang terancam, tetapi juga keselamatan pengguna jalan. Truk-truk pengangkut tanah yang melaju kencang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, apalagi di jalur yang berdekatan dengan sekolah dasar.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, tidak ada langkah mitigasi yang serius dari pihak pelaksana proyek. Tidak terlihat adanya penyiraman jalan secara berkala untuk menekan debu, tidak ada rambu peringatan, bahkan pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan berat sangat minim.
Aktivitas cut and fill ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang menimbulkan pencemaran udara.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 105, yang mewajibkan setiap pengguna jalan mengutamakan keselamatan dan ketertiban umum.
Perda Kota Batam tentang Ketertiban Umum, yang mengatur kewajiban menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan.
Jika terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), maka proyek ini patut dipertanyakan legalitasnya dan bisa masuk ranah pidana lingkungan.
Warga menuntut agar:
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan investigasi dampak pencemaran udara akibat aktivitas ini.
Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Barelang menertibkan kendaraan berat yang melintas ugal-ugalan di jalur padat aktivitas warga.
Pelaksana proyek segera melakukan penyiraman jalan, pemasangan rambu, dan pengendalian debu secara rutin.
Aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan adanya pelanggaran hukum dan kelalaian yang membahayakan keselamatan masyarakat.
(mpm)