.
photo istimewa : Kegiatan Penambangan Pasir Kampung Melayu Kecamatan Nongsa
Barometer Kepri, Com | BATAM, Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kegiatan tambang pasir yang beroperasi terang-terangan di Jalan Akip, Kampung Melayu—hanya berjarak tidak jauh dari Polda Kepri—menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas baik dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Penambangan pasir di atas lahan gambut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Dampaknya mencakup degradasi ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, erosi, banjir, polusi udara dan air, hingga rusaknya infrastruktur. Selain itu, bentang alam juga rusak akibat terbentuknya lubang-lubang bekas galian serta cekungan yang merusak pemandangan.
Jika dibiarkan, penambangan liar ini akan semakin memperparah kondisi tanah yang kehilangan kemampuan menyimpan air dan unsur hara. Akibatnya, flora dan fauna yang hidup di kawasan tersebut terancam punah, dan fungsi ekologis lahan gambut tidak lagi berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari sejumlah instansi terkait, antara lain BP Batam (Ditpam dan Bidang Pengelolaan Lahan), Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum.
Redaksi berharap aparat berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Penertiban bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Kota Batam.
(**)