Iklan

BAROMETER KEPRI
Jumat, 22 Agustus 2025, Agustus 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-22T11:48:12Z
Berita Pilihan

Momen Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun 2025, Wali Kota Batam Dinilai Abaikan Aspirasi Rakyat

.

Warga RW 15 Kavling Bukit Kamboja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau usai menggelar Upacara Bendera Merah Putih Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun 2025, pada Minggu 17 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Fasum Blok NN. (Dok. GG)




Barometerkepri.com | Batam – Warga RW 15 Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, turut memeriahkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 dengan menggelar upacara bendera Merah Putih pada Minggu (17/8/2025) pagi di Fasum Blok NN. Rangkaian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan berbagai perlombaan rakyat, mulai dari tenis meja, domino, karaoke, hingga beragam kategori lain yang melibatkan antusiasme masyarakat setempat.


Namun, di balik semarak perayaan, muncul kekecewaan dari panitia pelaksana. Sejak awal Agustus 2025, panitia telah mengajukan permohonan bantuan dana sosial kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, guna mendukung kegiatan HUT RI tingkat RW 15. Permohonan tertulis itu resmi diterima bagian administrasi Wali Kota Batam pada 29 Juli 2025 pukul 14.37 WIB di lantai V Gedung Kantor Wali Kota.


Sekretaris Panitia, Gopok Sibagariang, menuturkan bahwa pihaknya berulang kali menelusuri perkembangan surat tersebut. Pada 12 Agustus 2025, panitia kembali ke bagian administrasi dan diarahkan ke Sekda Batam. Dari sana, berkas dinyatakan sudah diteruskan ke Badan Kesbangpol. Beberapa hari kemudian, pada 22 Agustus 2025, panitia kembali menanyakan ke Sekda, namun diarahkan lagi ke BPKAD.


“Hari ini kami sudah menerima hard copy atau bukti fisik bahwa permohonan dana sosial kami dikembalikan oleh BPKAD. Panitia sangat kecewa dengan kurangnya respon dari Kepala Daerah terhadap aspirasi rakyat. Kami menilai Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengabaikan permohonan bantuan kegiatan HUT RI ke-80 tahun ini,” tegas Gopok.


Kekecewaan juga dirasakan warga. Ahmad (45), salah seorang warga Kavling Kamboja, mengungkapkan bahwa masyarakat sudah berusaha mandiri menyemarakkan HUT RI, namun tetap berharap ada dukungan pemerintah. “Kami bukan meminta untuk kepentingan pribadi, ini kegiatan kebangsaan. Kalau aspirasi sederhana seperti ini saja diabaikan, bagaimana dengan kebutuhan masyarakat yang lebih besar?” ujarnya.


Senada, Ketua RW 15, Junaidi, menilai minimnya respon pemerintah kota mencederai semangat gotong royong warga. “Kami ingin perayaan kemerdekaan menjadi simbol kebersamaan rakyat dan pemerintah. Kalau pemerintah terkesan kurang peduli, warga bisa merasa ditinggalkan,” katanya.


Konfirmasi terpisah dari BPKAD menyebutkan bahwa disposisi surat belum dilakukan karena pejabat terkait sedang bertugas di luar. “Berkasnya belum didisposisikan berhubung pejabat yang menangani bantuan dana sedang dinas di luar,” jelas Rina, salah seorang pegawai BPKAD.


Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa permohonan bantuan mendadak tidak bisa langsung diproses. Menurutnya, setiap permintaan warga harus melalui mekanisme administrasi dan verifikasi yang ketat, sehingga tidak dapat diputuskan secara instan.


Landasan Hukum yang Mengikat


Kritik warga ini memiliki dasar yang kuat. Konstitusi melalui Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Aspirasi masyarakat RW 15 yang berusaha memperkuat semangat kebangsaan lewat perayaan HUT RI sejatinya merupakan bagian dari hak konstitusional tersebut.


Lebih jauh, Pasal 22 ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi di antaranya bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial-kebangsaan yang berorientasi pada persatuan dan ketertiban umum.


Simbol Kekecewaan Rakyat


Meski pemerintah berdalih soal mekanisme administrasi, fakta bahwa surat permohonan warga hanya berputar dari satu meja ke meja lain tanpa kejelasan tindak lanjut, memperkuat kesan lambannya respon birokrasi Pemko Batam. Aspirasi sederhana warga RW 15 untuk menyemarakkan kemerdekaan akhirnya menjadi simbol kekecewaan: bahwa suara rakyat—meski dijamin undang-undang dan konstitusi—masih kerap diabaikan.

(Red)




















(**)