.
Photo istimewa
Barometer Kepri, Com | Batam, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali menyeruak di Batam. Gordon Hassler Silalahi resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam setelah dilaporkan oleh Ikhwan Nasution terkait pengurusan pemasangan jaringan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo, Muka Kuning, Batam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari adanya kerja sama dalam pengurusan pemasangan jaringan air. Namun dalam perjalanannya, Ikhwan Nasution mengaku dirugikan karena janji dan perjanjian yang disepakati tidak terealisasi, sementara dana yang sudah diserahkan justru diduga disalahgunakan.
Atas laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan Gordon Hassler Silalahi sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dasar Hukum yang Dapat Menjerat Pelaku
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, terdapat sejumlah pasal yang dapat menjerat dan memberatkan pelaku, yakni:
KUHP Pasal 378 tentang Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya… diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
KUHP Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan (jika terbukti memanfaatkan kedudukan/kepercayaan)
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian, atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”
Jika kerugian bernilai besar atau melibatkan korporasi, aparat penegak hukum juga dapat mengaitkan dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ada upaya menyamarkan atau memindahkan hasil kejahatan untuk keuntungan pribadi.
Desakan Transparansi
Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya pelaku industri di Batam. Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut, mengingat dampaknya bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng kepercayaan dalam dunia usaha.
“Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk. Dunia usaha butuh kepastian hukum, bukan praktik penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak pihak,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Batam.
Penahanan Gordon Hassler Silalahi menjadi babak awal pengungkapan kasus ini. Namun publik menanti, apakah penegakan hukum akan berjalan hingga tuntas dan memberikan hukuman maksimal, atau justru berhenti di tengah jalan.
Jika terbukti, maka kasus ini tidak hanya soal pelanggaran pidana, tetapi juga menyangkut integritas bisnis dan iklim investasi di Batam yang harus dijaga dari praktik curang dan penipuan.
(Red)