Header Ads

Dinas Bina Marga kota Batam Bungkam Langgar Prinsip Undang undang Keterbukaan Informasi Publik


 

Barometer Kepri. Com | Barometer Kepri. Com | Batam | DPC PJS kota Batam menyampaikan kekecewaannya dan menilai Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSD) AKota Batam tidak menjunjung tinggi prinsip undang undang Keterbukaan Informasi Publik.


Pernyataan sikap PJS kota Batam ini bukanlah tidak beralasan, untuk kebutuhan pemberitaan yang berimbang, PJS Batam melayangkan surat konfirmasi atas perubahan proyek yang ada di DBMSDA kota Batam, namun konfirmasi tersebut tidak mendapat respon.


Dalam surat konfirmasi, PJS Batam ingin mengetahui lebih lanjut perihal perubahan ataupun pemindahan proyek peningkatan kapasitas jalan Dutamas–Legenda Malaka yang dipindahkan ke jalan Raja Husen.


Surat konfirmasi dengan nomor surat 021/PJS-BTM/KT/VII/2025, telah diterima pihak DBMSDA pada Rabu 23 Juli 2025, namun hingga hari ini (5/8/2025), tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak DBMSDA Kota Batam.


Atas sikap dan tindakan DBMSDA kota Batam yang tidak berkenan menjawab surat konfirmasi tersebut, Ketua DPC PJS Batam, Gusmanedy Sibagariang, menilai Dinas Bina Marga kota Batam telah melanggar prinsip undang undang Keterbukaan Informasi Publik.


“Kami mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas dari Dinas Bina Marga Kota Batam. Surat konfirmasi telah kami kirimkan sebagai bentuk permintaan klarifikasi terkait proyek peningkatan kapasitas jalan Dutamas legenda Malaka, namun Dinas Bina Marga tidak berkenan memberikan tanggapan,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).





Lokasi Proyek Berubah, Nama Plang Proyek Tetap


Sebagaimana diketahui, pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan yang menelan dana hampir 6 miliar ini semula dialokasikan di ruas jalan Dutamas - Legenda Malaka, namun faktanya proyek tersebut dikerjakan di ruas jalan Raja Husen.


"Kami menduga pemindahan proyek ini tidak melalui prosedur yang benar. Plang proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan saat itu, tertulis proyeknya berada di ruas jalan Dutamas, namun kenyataannya proyek tersebut dikerjakan di ruas jalan Raja Husen. Ada apa ini, seharusnya informasi di plang proyeknya juga harus berubah," ujar Gusmanedy.


PJS kota Batam menilai bahwa ada yang tidak beres dalam proyek konstruksi ini sehingga pihak DBMSDA tidak berkenan menanggapi ataupun menjawab surat konfirmasi tersebut. 


Seharusnya, lanjut PJS Batam, DBMSDA kota Batam bersedia memberikan klarifikasi, agar asumsi negatif terkait keberadaan proyek ini tidak berkembang liar. 


Kejelasan atas perubahan proyek peningkatan kapasitas jalan ini diharapkan dapat terbuka secara transparan ke publik.


Sebagaimana merujuk undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa mewajibkan badan publik memberikan informasi yang diminta masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.


"Kita akan terus berusaha mencari fakta untuk mengungkap kejelasan atas proyek ini. Jika menemukan terdapat dugaan pelanggaran dan indikasi korupsi atas proyek ini, kita akan berkoordinasi dengan penasehat hukum untuk melaporkan hal ini ke Kajari Batam dan Polda Kepri. 


Red.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.