Iklan

BAROMETER KEPRI
Minggu, 20 Juli 2025, Juli 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-20T12:17:28Z
Batam

Walikota mendorong profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Batam

.


 

Barometer Kepri. Com | Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Batam menggelar kegiatan Sosialisasi Pakaian Dinas dan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Kamis (17/7/2025) di Aula Engku Hamidah, Lantai IV Kantor Wali Kota.


Sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta pejabat yang disetarakan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Batam.


“Atas nama Wali Kota Batam, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bagian Organisasi Setdako Batam yang telah menyelenggarakan kegiatan penting ini. Juga kepada Bapak Waasil Ajmi, S.IP dari Kementerian Dalam Negeri yang telah bersedia hadir sebagai narasumber,” ujar Jefridin dalam sambutannya.


Seragam ASN Masih Tak Seragam, Pemko Batam Keluarkan Perwako


Jefridin mengungkapkan bahwa saat ini masih ditemukan ketidakseragaman dalam penggunaan pakaian dinas ASN di Kota Batam. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas.


“Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pemahaman dan pelaksanaan di lapangan. Semua ASN diharapkan mengikuti aturan berpakaian yang telah ditetapkan,” tegasnya.


Revisi Tata Naskah Dinas, Administrasi Harus Lebih Tertib


Tak hanya soal pakaian dinas, sosialisasi juga menyoroti pentingnya penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas. Revisi aturan ini menjadi dasar penertiban dokumen dan surat-menyurat di lingkungan pemerintahan.


“Revisi tata naskah dinas ini penting agar seluruh administrasi kita ke depan lebih seragam dan tertib sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Jefridin.


Ia juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyelaraskan implementasi aturan ini pasca kegiatan sosialisasi.


Langkah Konkret Menuju Pemerintahan yang Profesional


Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Tongam Reigianto H, S.Stp., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas terbitnya dua regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.


“Harapannya, kegiatan ini dapat mendorong profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Batam, baik dari sisi tampilan ASN maupun dalam hal ketertiban administrasi,” ungkap Tongam.


Sosialisasi ini menjadi langkah konkret Pemko Batam dalam membangun kultur kerja birokrasi yang tertib, rapi, dan taat aturan.

(**)