.
Barometer Kepri. Com | Batam — Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua DPC PJS Batam, Gusmanedy, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kepri atas Laporan Keuangan Tahun 2023 telah mengungkap adanya ketidakwajaran dalam realisasi belanja hibah, yang dinilai telah membebani keuangan daerah. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan hukum nyata dari lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.
“Temuan BPK tidak bisa dianggap angin lalu. Dugaan pelanggaran terhadap Permendagri dan potensi konflik kepentingan sudah sangat terang. Pertanyaannya, mengapa Kejati dan Polda Kepri seperti tidak bergeming? Apakah hukum hanya tegas pada rakyat kecil tapi lumpuh saat menyentuh elite?” kritik Gusmanedy.
PJS Batam menyoroti fakta bahwa terdapat organisasi yang menerima hibah lebih dari satu kali dalam tahun yang sama, bahkan diduga dipimpin oleh sosok yang sama—salah satunya anggota DPR RI aktif. Kondisi ini, menurut Gusmanedy, bukan hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang.
“Publik menanti keberanian dan integritas aparat penegak hukum. Jangan sampai Kejati dan Polda Kepri dipersepsikan sebagai lembaga yang mandul atau terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran anggaran yang sangat besar ini,” tegasnya.
Untuk itu, PJS Batam akan melayangkan surat resmi kepada Kejati Kepri sebagai bentuk dorongan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka. Jika aparat daerah tak kunjung bertindak, PJS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus ini demi menjamin objektivitas dan independensi penegakan hukum.
“Negara harus hadir. Ketika dugaan penyimpangan menyangkut anggaran publik, maka keadilan tidak boleh ditunda. Penegakan hukum bukan pilihan, tetapi kewajiban konstitusional,” pungkas Gusmanedy.
(Team)