Kharisma Rukmana tegaskan selidik dan tindak tenaga asing
![]() |
Photo istimewa : Kharisma |
Batam, 04/07/25, Sesuai informasi dari masyarakat terkait keberadaan pekerja/tenaga asing yang lakukan aktivitas di salah satu perusahaan di kawasan Sagulung, pekerja/tenaga asing diduga kuat dipekerjakan tanpa memiliki dokumen resmi sesuai aturan imigrasi.
Berdasarkan temuan awak media ini, awak media ini langsung mengkonfirmasi ke Pihak Imigrasi kelas 1A melalui humas Imigrasi, Kharisma Rukmana menyambut dan menerima laporan terkait keberadaan pekerja/asing di salah satu perusahaan kawasan Sagulung.
" Ini merupakan tugas kami tuk lakukan pengawasan pak, apabila nantinya ada ditemukan ada pelanggaran keberadaan tenaga asing langsung kita selidiki dan segera akan kami tindak, " tegas Rukmana,
Tambahnya, " kami akan cek langsung ke lokasi, dan kita teruskan ke bidang terkait. Jika hasilnya benar adanya pelanggaran bila perlu di deportasi dan kita cekal, " ungkap Rukmana,
Menurutnya ketika orang asing memasuki negara kita dan melakukan kegiatan harus mengikuti mekanisme seperti apa kegiatan sesuai perijinan. Kerjanya apa,
jelasnya, " setiap orang asing lakukan kegiatan ditemukan pelanggaran sanksi beratnya adalah di deportasi,dicekal, dan perusahaan yang mempekerjakan diberi surat teguran, perijinan urusan kerja di cabut, " tutup Kharisma Rukmana.
(Mpm)
Post a Comment