Iklan

BAROMETER KEPRI
Selasa, 22 Juli 2025, Juli 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-22T07:39:27Z
Pendidikan

Kadis Pendidikan Kepri Diminta Evaluasi dugaan Pungli di SMK neg 5 Batam

.


 

Barometer Kepri. Com | BATAM, Perduli dengan dunia pendidikan, DPC PJS kota Batam menindaklanjuti beredarnya informasi dugaan pelanggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMK Negeri 5 kota Batam.

Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kota Batam melakukan upaya konfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, selaku pemegang otoritas yang membawahi jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat.

Upaya konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, pada Senin (21/7/2025) pukul 16.00 WIB.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan, terlihat telah dibaca yang ditandai dengan ceklis dua centang biru. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi dari kepala dinas pendidikan terkait hal ini.





Menanggapi permasalahan ini, Ketua PJS Batam berharap kepada kepala dinas pendidikan provinsi Kepri agar secepatnya menindaklanjuti informasi yang beredar ini dan mengambil tindakan tegas jika terdapat pelanggaran dalam proses PPDB di SMK N 5 ini.

“Apakah informasi ini benar atau tidak, Dinas pendidikan provinsi Kepri harus menindaklanjuti informasi ini. Diperlukan langkah serius untuk menangani permasalahan ini, harus tegas, jangan berdiam diri,” ujar Gusmanedy.

Terkait dugaan kecurangan PPDB yang terjadi di SMK N 5 ini, ketua PJS kota Batam juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertanya langsung kepada Hendra Debeny M.pd selaku kepala sekolah SMK N 5 kota Batam.

Awak media mengirimkan data nama-nama calon siswa yang katanya lolos masuk SMK N 5 lewat jalur belakang.

Kepada awak media group PJS kota Batam, melalui pesan WhatsApp pada Senin 21-07-2025, kepala sekolah SMK N 5 Batam mengakui bahwa benar terjadi ada menerima siswa baru melalui jalur pintu belakang.

“Iya, saya cek dulu,” jawab Hendra kepala sekolah SMK N 5 atas konfirmasi awak media.

“Dari pengakuan kepala sekolah ini, semestinya Kadisdik provinsi Kepri sudah menentukan sikap, berikan sanksi tegas terhadap oknum yang melanggar ketentuan, bila penting hingga sanksi pemecatan, ini jelas merusak citra pendidikan,” tegas Gusmanedy.

Sebelumnya diberitakan, ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses PPDB di SMKN 5 Batam. Dikabarkan ada calon siswa yang diterima lewat jalur pintu belakang, calon siswa memberikan ataupun membayar senilai Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta.

Sejumlah pihak, setelah mengetahui informasi dugaan kecurangan ini, merasa kecewa dan prihatin atas sistim PPDB di SMK N 5, yang setiap tahunnya PPDB selalu bermasalah.

“Sesuai keterangan kepala sekolah SMK N 5 Batam, diakui bahwasanya ada calon siswa diterima dari pintu belakang. Artinya keterangan orang tua calon siswa sebelumnya tidak mengada-ada, sudah terjawab ada kecurangan dan pungli PPDB di SMK N 5,” kesal Gusmanedy.

“Kami mendesak kepala dinas pendidikan provinsi Kepri untuk menindaklanjuti tindakan pelanggaran kepala sekolah SMK N 5 ini yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kepulauan Riau ini,” tambahnya.(Tim)