.
Aktivitas clearing dan penimbunan lahan (cut and fill) di sekitar SPBU samping KFC Tiban diduga kuat berlangsung secara ilegal. Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan tanpa papan informasi proyek atau plank nama sebagai bentuk transparansi publik, Rabu (23/07/2025).
Dari pantauan di lokasi, terlihat beberapa dump truck lalu lalang membuang material tanah ke area yang sedang ditimbun. Saat ditelusuri lebih lanjut, awak media tidak menemukan pengawas lapangan maupun petugas berwenang yang mengawasi kegiatan tersebut. Diduga aktivitas ini berlangsung tanpa prosedur resmi dan tanpa izin lingkungan yang semestinya dipenuhi.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut telah berjalan cukup lama, namun hingga kini belum ada tanggapan atau sosialisasi dari pihak pengelola proyek terkait dampak aktivitas terhadap lingkungan sekitar, khususnya debu dan kondisi jalan.
"Sudah lama ini beroperasi. Tapi pengelola tidak pernah merespons keluhan kami soal jalan rusak dan dampaknya. Setiap hari truk keluar masuk tanpa henti,” keluh warga.
Awak media juga sempat mengikuti salah satu kendaraan pengangkut tanah hingga ke lokasi pembuangan, yang masih berada di kawasan seputaran SPBU Tiban. Tidak terlihat adanya tanda atau rambu-rambu keselamatan maupun pengelolaan lalu lintas proyek di sekitar lokasi.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
Aktivitas cut and fill atau pematangan lahan seperti yang terlihat di Tiban seharusnya tunduk dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 35 huruf c: Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Pemanfaatan lahan harus mengacu pada rencana tata ruang dan wajib dilengkapi dokumen AMDAL bila berdampak signifikan terhadap lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki Izin Lingkungan, dengan kelengkapan dokumen UKL-UPL atau AMDAL.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pematangan Lahan
Mengatur bahwa pematangan lahan harus melalui tahapan perencanaan teknis, pelaporan, dan pengawasan sesuai kaidah teknis.
Pengelola wajib menyampaikan informasi proyek secara terbuka melalui pemasangan papan informasi di lokasi.
Jika kegiatan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis, maka dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diunggah, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola proyek dan menunggu tanggapan resmi dari BP Batam selaku otoritas kawasan.
(Tim)